Etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, dan merasionalkan apa yang ditemukan di ranah digital ke dalam kehidupan sehari-hari. Mengapa hal ini penting diperhatikan di Indonesia? Setiap tahun, pengguna media digital dan internet Indonesia meningkat. Dengan demikian, perlu adanya arahan untuk menggunakan media digital secara baik dan benar, termasuk menerapkan etika, yang meliputi kesadaran, integritas, pertanggungjawaban, dan kebajikan, terlebih bagi generasi muda yang mulai intens dalam penggunaan internet.

Menyikapi hal itu, Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Membangun Kesadaran Teknologi Digital Sejak Dini”. Webinar yang digelar pada Selasa (29/6/2021), pukul 09.00-11.30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut, hadir M Nur Arifin SSos CEIA (peneliti dan antropolog), Dr Dwiyanto Indiahono (dosen Kebijakan Publik Universitas Jendral Soedirman), Pradna Paramitha (Founder Bombat Media), Daniel J Mandagie (Kaizen Room), dan Brigita Ferlina (news presenter) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, M Nur Arifin SSos CEIA menyampaikan, “Selain cakap dalam penggunaan media digital secara teknis, setiap pengguna media digital, berapa pun umurnya, harus mengetahui cara menerapkan nilai moral Pancasila dalam dunia digital. Pertama, nilai agama dan moralitas dapat diterapkan dengan menghormati orang lain saat berinteraksi di internet. Implementasi sila kedua setara dengan menerapkan empati dan toleransi. Sila ketiga perlu dijunjung tinggi sebagai bentuk kita tetap mementingkan keberagaman suku, etnis, ras, dan agama saat berinteraksi dengan sesama. Sila keempat terkait sikap yang demokratis dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab terhadap supremasi hukum, dan sila kelima terkait sikap kekeluargaan, kerja sama, menghargai hasil karya orang lain, dan berkolaborasi untuk kemajuan bersama bangsa Indonesia.”

Para partisipan yang hadir juga dipersilakan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Suharta menyampaikan, “Apa pendapatnya mengenai rencana pemerintah untuk membuat peraturan pembatasan usia untuk bermedia sosial?”

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Dr Dwiyanto Indiahono, “Selain adanya peraturan dari pemerintah nanti, kita tetap harus mengedukasi pengguna media sosial, berapa pun umurnya, dalam berhadapan dengan media sosial dan bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan di dalamnya.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.

Kegiatan webinar ini turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.