Di era digital saat ini terjadi perubahan kehidupan masyarakat yang semakin erat dengan pemanfaatan perangkat dan ruang digital. Sebagai netizen yang cerdas wajib tahu dan paham atas UU ITE sebagai batasan yang ada dalam memanfaatkan ruang digital.
Dalam UU ITE terdapat pasal-pasal utama yang harus dipahami, yaitu Pasal 27 mengenai pelarangan distribusi konten yang mengandung kesusilaan, perjudian, dan pengancaman; Pasal 28 mengenai pelarangan distribusi kabar bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian dan penyebaran konten SARA yang menimbulkan konflik seperti diskriminasi; dan Pasal 29 mengenai larangan untuk tidak mengancam atau menakut-naukti secara pribadi. Tiap netizen harus paham atas UU ITE supaya dapat berhati-hati dengan apa yang ditulis, disebarkan, dan dibagikan untuk tidak terkena ancaman pidana.
Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital”. Webinar yang digelar pada Rabu, 10 November 2021, pukul 13.00-15.30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.
Dalam forum tersebut hadir Annisa Choiriya Muftada (Social Media Specialist), Sumedi (Praktisi Pengembangan Website), Saeroni, SAg, MH (Head of Studies Center for Family and Social Welfare UNU), Athif Thitah Amithuhu (Media Sastra Online Ceritasantri.id), dan Renaldi (Content Creator & Entrepreneur) selaku narasumber.
Dalam pemaparannya, Annisa Choiriya Muftada menyampaikan informasi penting bahwa dalam penanganan UU ITE diperuntukkan untuk mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang, memahami budaya bertika digital, mengedepankan upaya preventif dan preemtif melalui virtual police dan virtual alert, penyidik harus dapat tegas membedakan kritikan atau masukan dengan hoaks dan pencemaran nama baik, serta berkomunikasi kepada para korban dan memfasilitasi untuk mediasi. Aktivitas di ruang digital merupakan cerminan dari diri kita dan bertindak sebagai personal branding. Aktivitas digital akan meninggalkan rekam jejak digital, dan jika pernah melakukan hal negatif sebaiknya ditumpuk dengan hal-hal positif. Sebaiknya dalam memanfaatkan media sosial, pengguna hindari untuk melakukan spamming, curhat berlebihan, mengumbar data pribadi, menyebarkan meme atau lelucon berisi ujaran kebencian,serta menyebarkan konten negatif seperti pornografi dan hoaks.”
Renaldi selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa baginya internet menjadi sumber informasi dan inspirasi untuk membuat konten. Menurutnya, masa pandemi ini membuat kita mengenal berbagai sarana dan fasilitas yang memudahkan kehidupan sehari-hari, seperti Zoom. Walaupun begitu, bagi masyarakat yang baru mengenal atau belum memiliki literasi digital yang mumpuni membuat masih tersebar luasnya kabar bohong atau fake news. Sehingga diperlukan edukasi literasi digital untuk bisa membuat mereka mampu cek informasi yang diterima sebelum dibagikan kembali. Mengenai UU ITE, semua orang harus paham atas ancaman pidana dalam melakukan berbagai hal aktivitas digital. Termasuk juga dalam membuat konten; tidak boleh dikarenakan untuk viral saja atau mengejar mencari sensasi saja, tapi harus paham akan rekam jejak digital yang ditinggalkan dan berpotensi dapat merugikan diri sendiri dan bahkan orang lain di ke depannya.
Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Azzalia Ardiansyah menyampaikan pertanyaan “Benarkah kemajuan teknologi membuat kita jadi kurang empati dan perhatian pada sekitar, mengingat banyak dari kita saat berkumpul bersama keluarga lebih suka fokus pada gadget saja? Bagaimana penjadi pelopor dalam menyebarkan literasi digital yang baik di lingkungan multikultural tanpa mengurangi tata krama kehidupan bermasyarakat?”
Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Sumedi, bahwa dalam teknologi yang mengasingkan kita, perangkat teknologi pada dasarnya hanyalah suatu alat yang mempermudah kehidupan sehari-hari. Sehingga jangan sampai terkendali oleh perangkat, karena manusia lah yang harus memiliki kendali. Untuk menjadi pelopor kita harus paham atas literasi digital; masyarakat yang majemuk dapat dibantu dimulai dari diri sendiri dengan semakin lama ikut disebarkan informasi dan etikanya ke orang-orang terdekat.
Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Timur. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten. Juga, bagi yang ingin mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital secara keseluruhan bisa ikuti akun Instagram @siberkreasi.
Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.