Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu cita-cita luhur yang ingin dicapai bangsa ini. Pendidikan dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencetak generasi bangsa yang andal.

Tidak mudah untuk mewujudkan cita-cita tersebut dan salah satu hal yang menentukan adalah pendanaan pendidikan. Terkait hal itu, Pemerintah dan DPR sudah berkomitmen untuk memenuhi amanah amandemen UUD 1945 dengan mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk fungsi pendidikan.

Dalam APBN 2018, total anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 444,1 triliun, yaitu 20 persen dari total belanja negara yang sebesar Rp 2.220,1 triliun. Dari nominalnya, jumlah tersebut mengalami kenaikan diban­dingkan APBN 2017 yang sebesar Rp 416 triliun.

Alokasi anggaran

Dari total anggaran tersebut, porsi terbesar, yaitu 63 persen atau Rp 279,4 triliun dialokasikan melalui transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Penggunaan dana tersebut antara lain untuk pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan melalui DAU, pembayaran berbagai tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN), bantuan operasional sekolah (BOS), dan bantuan operasional untuk pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) melalui DAK nonfisik. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk sarana dan prasarana yang dialokasikan melalui DAK fisik.

Sementara itu, anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan melalui pusat adalah sebesar Rp 164,7 triliun yang dialokasikan untuk 20 kementerian/lembaga. Di samping Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan Kementerian Agama, 17 kementerian/lembaga lainnya termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perin­dustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Perpustakaan Nasional.

Anggaran yang dikelola Kemendikbud sebesar Rp 40,1 triliun (9,0 persen), Kemenristekdikti Rp 40,4 triliun (9,1 persen), Kemenag Rp 50,7 triliun (11,4 persen), dan 17 kementerian/lembaga lainnya Rp 16,5 triliun (3,7 persen). Di samping itu, terdapat alokasi sebesar Rp 15 triliun (3,4 persen) untuk Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.

Dari Rp 40,1 triliun anggaran yang dikelola Kemendikbud, sekitar 75 persen atau Rp 28 triliun digunakan untuk membiayai program prioritas nasional, yaitu Program Indonesia Pintar dengan anggaran Rp 9,64 triliun, peningkatan kualitas guru dan penyediaan berbagai tunjangan guru non-PNS dengan anggaran Rp 7,06 triliun, peningkatan akses layanan pendidikan melalui pembangunan sekolah dan ruang kelas baru serta rehabilitasi dengan anggaran Rp 3,5 triliun, peningkatan mutu pendidikan termasuk untuk penguatan pendidikan vokasi, dan pembangunan sarana dan prasarana pendukung dengan anggaran Rp 8,4 triliun.

Komitmen pemda

Dari anggaran Kemendikbud tersebut, sebagian juga digunakan untuk membantu upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan. Namun, jumlahnya terbatas jika dibandingkan dengan DAK fisik yang sudah ditransfer ke pemerintah daerah (pemda).

Sesuai kewenangan dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten/kota, juga bertanggung jawab untuk penyediaan layanan PAUD, SD, SMP, dan pendidikan nonformal maupun pemerintah provinsi untuk penyediaan layanan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Dibutuhkan komitmen dari tiap-tiap pemda untuk memajukan pendidikan di daerahnya.

Jika merujuk pada data Neraca Pendidikan Daerah (NPD), dapat dilihat bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBD di luar dana yang ditransfer untuk daerah sangat bervariasi. Namun, rata-rata di bawah 20 persen. Hanya tiga provinsi yang mengalokasikan rata-rata 18 persen, yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat.

Dilihat dari tren alokasi anggaran, Riau dan Sumatera Barat mengalami lonjakan yang cukup berarti. Pada 2015 dan 2016, alokasi anggaran pendidikan di luar transfer daerah kedua provinsi ini masih di bawah 10 persen, tetapi pada 2017 meningkat menjadi 18 persen. Sementara itu, DKI Jakarta, secara konsisten telah mengalokasikan anggaran di atas 18 persen dalam tiga tahun terakhir. Besaran anggaran ini, antara lain berkorelasi dengan capaian dan kualitas pendidikan daerah tersebut, yang setara atau di atas rata-rata angka nasional.

Selain alokasi, hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah efektivitas anggaran. Yang perlu ditingkatkan antara lain efektivitas sasaran penggunaan DAK fisik, terutama untuk rehabilitasi sekolah yang rusak berat dan sedang, sehingga anak-anak Indonesia tidak lagi terkendala untuk belajar di sekolah.

Konstitusi Indonesia sudah mengamanahkan untuk mencerdaskan bangsa, tetapi untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen yang ditunjukkan melalui kebijakan anggaran. [*]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 5 Mei 2018.