Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota. Berbagai hal dilakukan, di antaranya sosialisasi bahwa pelaku kekerasan dapat diproses hukum, perlindungan korban, upaya pencegahan, serta pelayanan gratis melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) dan aplikasi Jakarta Aman.

Dengan berbagai upaya dan kolaborasi bersama masyarakat, dalam setahun terakhir, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pun berkurang signifikan. Menurut data UPT P2TP2A yang menjadi gugus tugas di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang, jumlah tersebut terus turun hampir 50 persen pada 2019, tepatnya 835 orang per 26 September 2019.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, berharap publik juga berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kita perlu memperluas ini ke seluruh masyarakat. Bayangkan, ibu kita, anak kita, itu saudara kita (jadi korban). Ini soal tanggung jawab kemanusiaan,” ucap Gubernur Anies.

Rumah Aman

Upaya pencegahan dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dituangkan Gubernur Anies dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki 2 Rumah Aman. Tahun ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 4 Rumah Aman, yang melayani 39 perempuan dan anak. Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam.

Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan di Rumah Aman, personel lain untuk rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan. Seperti, adanya pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping, hingga petugas pramusosial.

Selain Rumah Aman, Pemprov DKI Jakarta juga membentuk Forum Anak Jakarta. Forum tersebut bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak yang tersebar di 19 pos pengaduan, berlokasi di sejumlah ruang publik terpadu dan ramah anak (RPTRA) dan rusun.

Selain itu, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan RSUD di Jakarta untuk menyediakan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Sejauh ini, PPT memberikan layanan visum et repertum dan visum et psikiatrikum. Saat ini telah tersedia di 6 RSUD Jakarta, yaitu RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Minggu, RSUD Adhyaksa, RSUD Pasar Rebo, dan RSUD Duren Sawit yang memberikan pelayanan secara gratis. Tiap PPT menyediakan dokter forensik, psikolog, dan psikiater. Hingga akhir 2019, ditargetkan tersedia 8 PPT di RSUD dan RS swasta Jakarta.

Libatkan warga

Untuk membangun iklim keterlibatan warga guna membangun sistem pelaporan yang cepat dan tanggap, Gubernur Anies juga meresmikan aplikasi Jakarta Aman. Sistem Jakarta Aman dirumuskan berdasarkan nota kerja sama dengan Polda Metro Jaya sesuai dengan standard operational procedure (SOP) dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Jakarta. Oleh karena itu, setiap kali ada pelaporan yang masuk mengenai adanya tindakan kekerasan di Jakarta Aman, akan terhubung dengan command center Polda Metro Jaya untuk menerima aduan kekerasan tersebut.

Keterlibatan serta partisipasi dari lembaga dan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak ini, membawa Provinsi DKI Jakarta meraih predikat sebagai Pelopor Provinsi Layak Anak 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Pemda Paling Peduli Anak dalam Penghargaan KPAI 2019, dan Kota Layak Anak pada tahun 2019 dari lembaga (NGO) internasional Save The Children.

Masyarakat diimbau untuk tidak perlu takut dan malu melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk mencegah dan mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemprov DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan bila terjadi perlakuan kekerasan atau aktivitas yang mengeksploitasi perempuan dan anak dengan menghubungi UPT P2TP2A atau kelurahan maupun kecamatan terdekat.

Nomor telepon atau hotline pengaduan yang dapat dihubungi: Layanan integrasi Jakarta Siaga Call Center 112; hotline pengaduan 0813-1761-7622; dan P2TP2A .021-478-83898, 021-478-82899. [*]