Teknologi hadir untuk memudahkan kehidupan kita. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa kemajuan-kemajuan teknologi menciptakan tantangan baru bagi masyarakat digital. Salah satunya, perundungan sosial (cyberbullying) yang semakin mudah terjadi justru karena kemajuan teknologi.
Melihat berbagai tantangan yang ada, menjadi sangat penting bagi kita untuk memahami dan menerapkan mindful communication. Ini merupakan komunikasi penuh perhatian yang melibatkan penerapan prinsip-prinsip perhatian dalam berhubungan dengan sesama. Cara berkomunikasi ini menunjukkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita untuk menjalankannya.
Menyikapi hal itu, Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital menggelar webinar dengan tajuk “Identifikasi dan Antisipasi Perundungan Digital (Cyberbullying)”. Webinar yang digelar pada Rabu, 17 November 2021, diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.
Dalam forum tersebut hadir Indah Wenerda (Dosen Universitas Ahmad Dahlan dan Japelidi), Anggun Puspitasari (Dosen Hubungan International Universitas Budi Luhur Jakarta), Daniel J Mandagie (Kaizen Room), Lisa Adhrianti (Dosen UNIB dan Japelidi), dan Oka Fahreza (TV Presenter) selaku narasumber.
Dalam pemaparannya, Lisa Adhrianti menyampaikan bahwa cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah perundungan dengan menggunakan teknologi digital (media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel). Ia dilakukan secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.
Perilaku berulang tersebut ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Dampak cyberbullying dapat merusak mental, emosional tidak stabil dan fisik. Maka dari itu pahami dan lindungi jejak digital sebagai proteksi cyberbullying.
Sanksi hukum cyberbullying ada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
“Adapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)’,” jelasnya.
Oka Fahreza selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa internet merupakan samudera informasi, dan kita harus mampu mengoptimalkannya, seperti aktif mengikuti webinar seperti ini. Dari sisi budaya kita harus tahu budaya orang Indonesia, harus menjadi warganet yang pancasilais, sopan santun, dan selalu ramah seperti kita bertemu secara langsung.
Selain itu, ia juga tambahkan harus dewasa dan kritis di ruang digital, serta ekstra hati-hati agar tidak menjadi oknum cyberbullying. Kalau ada cyberbullying kita harus ambil sikap dan stay cool jangan baper, atau DM dia dan screenshoot untuk dijadikan bahan bukti. Lawan dengan hal positif; harus smart, kritis, dan belajar mengapresiasi orang dengan tulus, bisa melihat di sisi yang positif bahwa haters bukan pembenci tetapi mereka pemerhati kita.
Sebagai warganet yang baik kita harus menjadi pribadi yang cinta kasih dan murah hati, jadi kalau ada yang komentar kita beri respons dengan cinta kasih saja agar membuat ruang digital menjadi harmonis.
Salah satu peserta bernama Itsni Ayu Utami menyampaikan, “Bagaimana cara menghentikan pelaku perundungan terhadap kita? Padahal kita tidak pernah mengganggu orang yang melakukan perundingan tersebut. Apa yang harus kita lakukan untuk menghindari orang semacam itu?”
Pertanyaan tersebut dijawab Indah Wenerda. “Kita bisa abaikan. Ketika ada komentar itu haters yang paling perhatian, jadi kita tidak perlu menimpali dengan hal yang sama. Kita bisa block orang tersebut sehingga orang itu tidak bisa berinteraksi dengan kita lagi. Prioritaskan ke hal-hal yang positif. Atau anggap saja mungkin dia hanya ingin memancing kita saja, jadi jangan terlalu dibawa perasaan.”
Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Timur. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten dan @siberkreasi.
Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat. [*]