Privasi merupakan hak dan kesadaran akan hal itu merupakan cerminan masyarakat modern. Hal itu terungkap pada webinar dengan tema “Memahami Perlindungan Data Pribadi” yang diadakan pada Rabu (9/6/2021).

Webinar yang merupakan sosialisasi dan pendalaman Seri Modul Literasi Digital diselenggarakan khusus bagi 14 kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta dan Banten. Webinar ini mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yaitu Trisno Sakti Herwanto SIP MPA (Kaprodi Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Parahyangan & IAPA), Dr Lina Miftahul Jannah MSi (IAPA), Hardya Pranadipa (Project Management Expert dan Jaringan Kerja Pemuda untuk Perdamaian dan Keamanan), serta Ilham Fariz (Kaizen Room).

Tema yang dibahas oleh masing-masing narasumber meliputi digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety. Trisno Sakti Herwanto SIP MPA membuka webinar dengan pembahasan “Memahami dan Menjaga Privasi di Ruang Publik pada Era Digital”. Ia menekankan pentingnya menyadari kerentanan kerahasiaan data, terutama di ranah digital.

Perlindungan data pribadi

“Perlindungan data pribadi sama halnya dengan perilaku di ruang publik. Saat ini, ranah privat pun masih berisiko dalam meniggalkan jejak digital sehingga data pribadi ini sangat berisiko berubah menjadi data publik,” jelasnya.

“Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi data pribadi kita yaitu dengan menjaga keamanan data pribadi pada mesin pencarian informasi, pada aplikasi percakapan, pada media sosial, dan pada aktivitas transaksi digital,” tambahnya.

Pembahasan selanjutnya oleh Ilham Fariz mengangkat topik “Pribadi Digital dalam Bermedia Digital”. Dalam pemaparannya, Ilham mengatakan, seiring dengan masuknya era digital, saat ini, banyak masyarakat yang perilakunya melenceng dari nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Satu hal yang sangat booming terjadi yaitu tersebarnya berita-berita hoaks dengan mudah di kalangan masyarakat. Tersebarnya berita hoaks ini dijadikan suatu kesempatan untuk dapat mengelabui ataupun menipu masyarakat. Dibandingkan dengan berita fakta, berita hoaks lebih cepat tersebarnya dan lebih banyak memperoleh perhatian dari masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, ia menganjurkan peserta untuk lebih berhati-hati dalam menyerap informasi dan melakukan research dulu atau banyak membaca dari sumber-sumber yang jelas dan kredibel.

Hak pribadi

Hardya Pranadipa menjadi narasumber selanjutnya dan mengangkat topik “Membudayakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”. Terkait dengan itu, ia menjelaskan mengenai upaya pemerintah menegakkan hukum terhadap hak pribadi dalam bentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 ayat (1); bahwa dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Hak pribadi adalah hak untuk menikmati kehidupan pribadi, bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

“Budaya warga negara Indonesia yang modern itu mereka menyadari adanya hak untuk memiliki privasi, termasuk privasi terhadap data, informasi pribadi, dan internet. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi warga,” papar Hardya.

Kemudian Dr Lina Miftahul Jannah MSi memberikan pemaparan yang berjudul “Jaga Pribadimu di Ruang Digital” yang terkait dengan digital safety. Ia mengingatkan, pembobolan data pribadi merupakan kasus yang sangat marak terjadi pada saat ini.

“Proteksi identitas digital dan data pribadi dengan tidak sembarang mempublikasikan terutama ke media sosial, gunakan antivirus yang tepercaya untuk keamanan data digital, waspadai penipuan digital terutama dalam transaksi keuangan digital, dan selalu perhatikan rekam jejak digital,” anjur Lina.

Saat sesi tanya-jawab, salah satu peserta bertanya “Bagaimana jika seseorang menggunakan satu platform terpercaya, tetapi ternyata terjadi peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab?”

Hardya mengatakan, “Kita harus lebih berhati-hati memberikan data kita terhadap suatu platform. Walau begitu, jika platform tersebut ternyata bermasalah atau membocorkan data kita, kita dapat memintakan pertanggungjawaban ke pihak mereka, pastinya sesuai dengan perjanjian sebelumnya yang sudah disetujui oleh produsen/client.”

Seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, “Literasi digital adalah kerja besar. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Perlu mendapatkan dukungan seluruh komponen bangsa agar semakin banyak masyarakat yang melek digital.”

Presiden juga memberikan apresiasi pada seluruh pihak yang terlibat dalam Program Literasi Digital Nasional. “Saya harap gerakan ini menggelinding dan terus membesar, bisa mendorong berbagai inisiatif di tempat lain, melakukan kerja-kerja konkret di tengah masyarakat agar makin cakap memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif,” ujar Presiden Joko Widodo.

Seri webinar Indonesia #MakinCakapDigital terbuka bagi siapa saja yang ingin menambah wawasan dan pengetahuan mengenai literasi digital sehingga sangat diharapkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Rangkaian webinar ini akan terus diselenggarakan hingga akhir 2021, dengan berbagai macam tema yang pastinya mendukung kesiapan masyarakat Indonesia dalam bermedia digital secara baik dan etis. Para peserta juga akan mendapatkan e-certificate atas keikutsertaan webinar. Untuk info lebih lanjut, silakan pantau akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.