Sebagai upaya mewujudkan cita-cita universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019, kerja sama pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia sangat penting, khususnya dalam mengintegrasikan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Saat ini, sudah 32 dari 34 provinsi yang mengintegrasikan peserta Jamkesda-nya ke JKN-KIS.

“Melalui program JKN-KIS, seluruh warga Indonesia yang membutuhkan layanan kesehatan akan bisa dilayani di provinsi mana saja tanpa melihat dari daerah mana dia berasal,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Dr dr Fachmi Idris MKes dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi Jamkesda ke JKN-KIS se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (23/12).

Sulawesi Utara

Sulut memang menjadi salah satu provinsi yang selalu konsisten mengintegrasikan program Jamkesda-nya ke JKN-KIS. Hal ini bahkan sudah dilakukan sejak era PT Askes (Persero) yang dimulai pada 2010.

“Angka keikutsertaan program integrasi Jamkesda ke JKN-KIS di Sulut tahun ini patut dibanggakan. Mudah-mudahan BPJS Kesehatan di Sulut bisa memberikan pelayanan terbaik,” ujar Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.

Sebagai informasi, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 171 juta jiwa atau hampir mencapai 70 persen dari total penduduk Indonesia. Khusus di Provinsi Sulut jumlah penduduk yang telah menjadi peserta JKN-KIS adalah 1.720.704 jiwa atau 72,1 persen dari total jumlah penduduk.

Pada 2016 ini, pemda di Provinsi Sulut yang sudah mengintegrasikan Jamkesda-nya ada sebanyak 13 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota dengan total kepesertaan sebanyak 156.530 jiwa. Sementara itu, 2 kabupaten/kota yang belum mengintegrasikan Jamkesda-nya akan bergabung untuk periode 2017.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut termasuk pemerintah kabupaten/kota yang telah mengintegrasikan program ini. Kami berharap pada 2019 seluruh penduduk Indonesia, termasuk masyarakat Provinsi Sulut, telah menjadi peserta JKN-KIS,” ujar Fachmi.

Aceh

Selain Pemda Sulut, pemda lain yang menerapkan integrasi jaminan kesehatan daerahnya secara konsisten dan berkelanjutan adalah Pemerintah Aceh melalui Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA).

Pengelolaan program JKRA oleh BPJS Kesehatan dimulai sejak Juni 2010 dengan jumlah peserta mencapai 1.750.327 jiwa. Kini, perpanjangan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh terkait penyelenggaraan JKRA tersebut telah memasuki tahun keempat dengan jumlah data awal peserta 1.920.749 jiwa.

Menurut Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, keberhasilan pelaksanaan program jaminan kesehatan di Aceh sangat bergantung peran Pemerintah Aceh, khususnya dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat. Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk Aceh yang sudah menjadi peserta JKN-KIS adalah 5.085.269 jiwa, atau 99,7 persen dari total penduduk Aceh. “Dengan integrasinya JKRA ke BPJS Kesehatan, diharapkan sektor pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya Provinsi Aceh benar-benar dapat diakses dan memuaskan masyarakat,” harap Soedarmo selaku Plt Gubernur Aceh.

Dalam hal penyediaan layanan kesehatan, sampai dengan 9 Desember 2016, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 20.740 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas dokter praktik perorangan, klinik pratama, dan puskesmas. Selain itu, di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.017 rumah sakit dan 2.991 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

Hingga 16 Desember 2016, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 171.677.176 jiwa. Dari angka tersebut, kepesertaan masyarakat yang didaftarkan oleh pemda atau integrasi Jamkesda telah mencapai lebih dari 15,3 juta jiwa yang berasal dari 388 kabupaten/kota. [INO]