Untuk meningkatkan kemampuan teknologi produksi pada industri kecil dan menengah (IKM), Direktorat Jenderal IKM Kementerian Perindustrian RI memiliki program prioritas berupa Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM. Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2009 dan sampai dengan saat ini sangat diminati oleh banyak IKM.

Selama ini, IKM memiliki posisi strategis dalam mening­katkan perekonomian nasional dan memiliki kontribusi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja serta pemerataan kesejahteraan masya­rakat. Potensi IKM dapat terlihat dari jum­lah unit usaha yang besar, penyerapan tenaga kerja yang banyak, sumber penda­patan masyarakat, dan memiliki daya tahan yang kuat terhadap krisis ekonomi.

Pengarahan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto terkait Peningkatan Daya Saing IKM Melalui Program Restrukturisasi Permesinan.

Bahkan, tak dapat dimungkiri, selama ini IKM turut mewujudkan kemandirian ekonomi, produktivitas rakyat, serta memiliki peranan yang signifikan dalam membangun daerah dan pedesaan. Data Sensus Ekonomi BPS tahun 2016 menyebutkan, jumlah unit usaha IKM mencapai sebesar 4,4 juta unit usaha dan menyerap tenaga kerja sebanyak 10,5 juta tenaga kerja. “Hal tersebut menunjukkan bahwa IKM memiliki peranan yang strategis sebagai instrumen penyebaran pendapatan dan memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan,” ujar Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian RI Gati Wibawaningsih.

Namun, salah satu permasalahan yang hingga kini masih dihadapi oleh IKM adalah masih sederhananya teknologi mesin dan peralatan yang digunakan dalam mendukung proses produksi. Hal tersebut berpengaruh pada rendahnya produktivitas dan kualitas produk, yang kemudian berakibat pada rendahnya daya saing produk IKM.

Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Produksi

Terkait hal itu, Kementerian Per­industrian melalui Ditjen IKM te­rus berupaya untuk memberikan fasi­litasi kepada IKM melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan. Menurut Gati, program tersebut disiapkan sebagai solusi bagi permasalahan IKM terkait masih sederhananya teknologi mesin dan peralatan yang digunakan.

“Kalau pembinaan dari sisi sumber daya manusia (SDM) sudah sering dila­kukan, baik oleh kita atau pihak lain. Namun, saat para pelaku IKM ini sudah cukup baik dan berkualitas dari sisi kemampuan diri, harus ditunjang juga dengan kesiapan mesin dan/atau per­alatan untuk mendukung proses produksi. Karena itulah, program ini kami hadirkan,” terang Gati. Program ini diharapkan dapat memicu peningkatan teknologi produksi IKM melalui peremajaan mesin dan/atau peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM.

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan dilakukan dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli me­sin dan/atau peralatan baru dalam jang­ka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi. Potongan (reimburse) yang diberikan, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri dan 30 persen dari harga pembelian untuk me­sin dan/atau peralatan buatan dalam negeri.

IKM yang serius ingin meningkatkan produktivitas dan kualitas produknya sangat meminati program yang digu­lirkan Ditjen IKM ini karena terbukti sangat bermanfaat. Hal tersebut tecermin dari semakin meningkatnya jumlah IKM yang berminat setiap tahunnya. Data Ditjen IKM memperlihatkan, sejak tahun 2009–2017, sebanyak 726 IKM mene­rima fasilitasi program ini dengan total nilai potongan harga mencapai Rp 84,75 miliar dan total nilai investasi mencapai Rp 554,63 miliar.

“Review”

Agar IKM calon penerima tidak kesulitan dalam mengikuti program, Ditjen IKM selalu melakukan review terhadap regulasi yang mengatur program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM. Hal ini dapat dilihat dari semakin mudahnya prosedur dan persyaratan yang harus dilalui oleh IKM calon peserta dalam menyampaikan dokumen pengajuan.

Dalam melaksanakan program ini, Ditjen IKM bekerja sama de­ngan Lembaga Pengelola Program (LPP) yang bertugas untuk melakukan pen­dampingan kepada IKM pemohon agar dapat melengkapi dokumen pendu­kung yang diperlukan dalam mengikuti program ini. Dalam melakukan tugasnya, LPP menyediakan pos-pos pelayanan di beberapa wilayah yang strategis sehingga dapat melayani IKM yang berminat menjadi pemohon program ini. Dengan adanya pos-pos pelayanan ini, IKM tidak ha­rus melakukan kontak langsung dengan LPP Pusat, tetapi melalui perantara LPP da­erah sehingga dapat semakin memu­dah­kan IKM dalam meng­ikuti program ini.

Fasilitasi potongan harga pembelian mesin pres kain perca kepada PT Deco Samudera Gemilang.(Foto-foto: dokumen Kemenperin)

Pada tahun 2018, Program Re­strukturisasi Mesin dan/atau Peralatan masih sangat diminati oleh IKM. Hal ini terlihat dari jumlah IKM yang mendapat­kan fasilitasi restrukturisasi, yaitu sebanyak 111 IKM dengan total nilai investasi mencapai Rp 77,2 miliar dan total nilai potongan mencapai Rp 11,78 miliar.

Dari 111 IKM yang mendapatkan fasilitasi program ini, sebanyak 34 IKM berasal dari Indonesia bagian timur, yaitu Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Utara) dan Sulawesi Tengah (Kabupaten Tojo Una-Una) dengan komoditas minyak atsiri. Hal ini menunjukkan bahwa penerima program ini tidak hanya terpusat di Jawa atau Indonesia bagian barat, tetapi sudah tersebar sampai dengan Indonesia bagian timur. Dengan banyaknya jumlah IKM minyak atsiri yang tersebar di kedua kabupaten tersebut, dapat menjadi potensi pembinaan lanjutan oleh Ditjen IKM khususnya yang terkait dengan pengembangan sentra minyak atsiri, baik melalui bimbingan teknis, pendampingan teknis, maupun penguatan kelembagaan.

Penyerahan fasilitasi

Dalam rangkaian program tersebut, Ditjen IKM melakukan Penyerahan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Restrukturisasi Mesin dan/atau Per­alatan IKM Tahun 2018 bertempat di Best Western La Grande Hotel Bandung, Selasa (4/12/2018). Acara tersebut di­hadiri oleh 39 IKM penerima program re­strukturisasi tahun 2018 yang terdiri atas 16 IKM bordir, 7 IKM pangan, 4 IKM tekstil dan produk tekstil, 2 IKM mainan anak, 2 IKM permesinan, 1 IKM konveksi, 1 IKM pertenunan, 1 IKM kain rajut, 1 IKM bulu mata, 1 IKM sepatu, 1 IKM kerajinan, 1 IKM furnitur, dan 1 IKM su­ku cadang sebagai perwakilan dari IKM yang menerima fasilitasi restrukturisasi tahun 2018.

Fasilitasi Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan kepada IKM penerima di Bandung.

Kegiatan tersebut merupakan acara serah terima secara simbolis terhadap IKM yang terpilih menjadi penerima fa­sili­tasi program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM. Selanjutnya, IKM penerima fasilitasi program diha­rap­­kan dapat mengembangkan usahanya me­­la­lui peningkatan produktivitas dan kua­litas produknya sehingga mampu ber­saing di pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Bagi para IKM yang belum ber­gabung dan tertarik, dapat bergabung pada Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan tahun 2019 dari Direktorat Jenderal IKM Kementerian Perindustrian RI. Jangan sampai ke­tinggalan. [*]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 11 Desember 2018.