Guna mempertemukan para penemu dan inovator kreatif dari desa dengan masyarakat maupun mitra bisnis; Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendesa-PDTT) menyelenggarakan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIII di Cirebon, Jawa Barat, 18-21 Oktober 2022.

Agenda tersebut berpijak pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengubah kebijakan pembangunan Indonesia dari kota sentris menjadi desa sentris. UU Desa bahkan menyebut teknologi tepat guna sebanyak empat kali.

Pertama, kepada kepala desa, bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna (Pasal 26 ayat 2).

Kedua, bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna, harus dipertimbangkan ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program, kegiatan pembangunan desa, di dalam musyawarah desa (Pasal 80 ayat 4).

Ketiga, pembangunan kawasan perdesaan, salah satunya, harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna (Pasal 83 ayat 3).

Keempat, baik pemerintah, maupun pemerintah daerah, dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya, harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa (Pasal 112 ayat 3).

Dalam Arah Kebijakan Pembangunan Desa (SDGs Desa), pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna merupakan pencapaian SDGs Desa Tujuan ke-9: Infrastruktur dan Inovasi sesuai Kebutuhan. Demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari potensi yang sekecil-kecilnya, desa harus terus belajar tanpa melepaskan budaya lokal desa. Ini sesuai dengan SDGs Desa Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis, Budaya Desa Adaptif.

Hingga 18 Oktober 2022, dari dana desa yang masuk ke rekening kas desa sebesar Rp 43,29 triliun atau 78,68 persen, tercatat sebanyak Rp 6,85 triliun atau 10,07 persen dana desa telah dimanfaatkan desa untuk mencapai SDGs Desa Tujuan ke 9: Infrastruktur dan Inovasi sesuai Kebutuhan.

Hasilnya, sejak 2015 sampai 2022, jumlah peralatan teknologi tepat guna di desa untuk bidang pertanian telah digunakan sebanyak 909.900 alat. Sedangkan di bidang peternakan tersedia 653.908 alat, dan bidang perikanan sudah tersedia 450.466 alat.

Dampaknya, desa-desa melaporkan bahwa penggunaan peralatan tepat guna tersebut berhasil meningkatkan produktivitas sektor ekonomi pertanian, perikanan, dan peternakan. Teknologi tepat guna menjadi variabel penting bagi peningkatan produktivitas warga desa. Oleh karena itu, teknologi tepat menjadi jalan bagi peningkatan kualitas hidup warga desa.

Bagi desa, pengembangan tidak hanya terbatas pada teknologi keras. Penting juga dikembangkan ekosistem berkelanjutan yang mendukung penemuan dan inovasi teknologi tepat guna di desa.

Pada tingkat desa, pemerintah desa dapat mendukung temuan-temuan baru yang mempermudah kehidupan warga. Demi mempercepat pertumbuhan ekonomi mikro desa, yang harus di lakukan desa, salah satunya menguatkan kelembagaan BUM Desa untuk mendapat kode resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, BUM Desa mendaftarkan bisnis penjualan teknologi tepat guna ke Kementerian Investasi agar mendapatkan nomor izin berusaha (NIB). Legalitas ini membuka ruang pemasaran teknologi tepat guna ke warga desa sendiri maupun meluas ke wilayah lain.

Katalog elektronik

Pada tingkat kecamatan, Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes) meluas perannya, menjadi forum pertemuan yang lebih rutin, bagi sesama inventor atau penemu dari desa-desa sekitar. Posyantekdes juga menjadi forum antar BUM Desa, untuk menyebarluaskan pemasaran maupun suku cadang teknologi tepat guna. Posyantekdes juga harus menjadi forum temu bisnis, dari inovator atau BUM Desa dan BUM Desa Bersama dengan pihak pembeli dari luar kecamatan, luar kabupaten, dan luar provinsi.

Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi berperan memasukkan teknologi tepat guna yang dipasarkan BUM Desa dan BUM Desa Bersama pada katalog elektronik maupun toko daring yang dikelola pemerintah daerah. Ini untuk melegalkan sekaligus memperluas pemasaran teknologi tepat guna, dari desa pada lembaga pemerintahan dan pihak lain.

Dengan komitmen dan kekuatan fiskalnya, pemerintah daerah dapat mendukung penciptaan teknologi-teknologi baru dari desa. Termasuk, memfasilitasi warga agar mengembangkan dan memanfaatkan teknologi tepat guna, serta mengundang pengusaha untuk berbisnis dengan BUM Desa pemasar teknologi tepat guna dari desa.

Di tingkat pusat, Kemendesa-PDTT sejak 2021 telah membentuk unit kerja baru, yaitu Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Di dalamnya, juga dikembangkan Bengkel Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Inovasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Unit Kerja Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi turut mendukung melegalkan BUM Desa sebagai badan hukum publik. Unit kerja ini juga mendukung BUM Desa dalam memperoleh nomor izin berusaha.

Pembagian peran tersebut untuk memfasilitasi desa agar mampu mengoptimalkan potensi lokal dan produk unggulan demi kemajuan ekonomi. Tentunya dengan tetap menjaga kelestarian budaya lokal , menggerakkan warga desa untuk memiliki prakarsa, dan berpartisipasi dalam pembangunan sehingga membangkitkan ekonomi, kesejahteraan, dan kemandirian desa. [*]