Menciptakan kampus aman tanpa kekerasan seksual menjadi ikhtiar bersama membangun komunitas akademik humanum. Hal ini pula yang melandasi Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) resmi menetapkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Selasa (18/10/2022).

Penetapan Satgas PPKS Unpar sejalan dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Keberadaan Satgas PPKS diharapkan dapat menjaga kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.

Rektor Unpar Mangadar Situmorang PhD mengatakan, pembentukan Satgas PPKS Unpar sejalan dengan Spiritualitas dan Nilai-nilai Dasar Unpar (Sindu) yang telah tertanam dalam setiap pribadi komunitas akademik Unpar dengan tetap memegang teguh nilai dasar utama, yaitu humanum, caritas in veritate, dan kebinekaan.

Dengan harapan, empat hal utama yang dimandatkan dalam Permen PPKS tercapai, yakni pencegahan, pemulihan korban, pengenaan sanksi, dan pendampingan perlindungan.

Satgas PPKS Unpar terdiri atas 5 dosen, 2 tenaga kependidikan, dan 6 mahasiswa. Mereka ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: III/PRT/2022-10/084.

Dalam Visi Unpar, lanjut Mangadar, ada atribut humanum yang melekat pada seluruh proses akademik yang berbasis pada Sindu. “Tidak ada kekhawatiran dan kecemasan akan menghadapi apa yang kita sebut kekerasan seksual. Sekali lagi, pembentukan Satgas PPKS ini sejatinya mau menegaskan keinginan kita, harapan kita, supaya kampus ini sungguh menjadi tempat yang nyaman bagi setiap orang.”

Sebelumnya, Unpar telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Unpar per 20 Juni 2022. Unpar menjamin kepentingan bagi korban hingga pemberian sanksi berat terhadap pelaku berupa pemberhentian status bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Unpar.

Melalui Satgas PPKS, Unpar menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual (KS). Penanganan KS dilakukan melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Dalam hal ini, penanganan dilakukan Satgas PPKS Unpar.

Upaya pendampingan yang diberikan mencakup konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan/atau bimbingan sosial serta rohani. Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan korban atau saksi. Jika korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, maka persetujuan diberikan oleh orangtua atau wali korban.

Sementara itu, pengenaan sanksi administratif bagi pelaku jika terbukti benar melakukan KS akan dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang disampaikan kepada Rektor.

Sanksi yang diberikan di antaranya berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal universitas atau media massa; pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh haknya; dan pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen atau tenaga kependidikan, atau pelarangan beraktivitas di kampus bagi warga sekitar kampus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara bagi mahasiswa, pemberian sanksi juga meliputi skorsing, pencabutan beasiswa, dan pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Rektor berhak menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang sudah direkomendasikan Satgas PPKS dengan pertimbangan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas; dampak KS yang dialami korban; dan/atau pelaku merupakan anggota Satgas PPKS Unpar atau pejabat struktural; serta Unpar memastikan dalam masa pemulihan korban, tidak akan mengurangi hak korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Korban KS juga berhak atas jaminan kerahasiaan dirinya; meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan dari Unpar melalui satgas; hingga memperoleh fasilitas di bidang akademik atau keuangan yang dibutuhkan sesuai rekomendasi satgas.

Pelaporan terhadap kekerasan seksual di wilayah kampus Unpar dapat dilakukan melalui hotline 0813 2074 4852 atau e-mail satgasppks@unpar.ac.id.

Unpar adalah salah satu universitas swasta pertama di Indonesia yang berdiri sejak 1955 dan berkomitmen untuk menjadi komunitas akademik yang humanum untuk dibaktikan kepada masyarakat. Situs web www.unpar.ac.id.