Sistem pembayaran yang aman dan efisien dibutuhkan untuk mendukung aktivitas dari bisnis hingga pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Hal itu bertujuan untuk menciptakan efisiensi sistem pembayaran, meningkatkan keamanan, dan memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional. Sejalan dengan itu, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) baru-baru ini merilis kartu BCA GPN untuk mendukung ekosistem pembayaran di dalam negeri yang terkoneksi.
Turut hadir pada acara tersebut, Direktur BCA Lianawaty Suwono, Direktur BCA Santoso, dan Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Pungky P Wibowo.
Komitmen dukung pemerintah
Direktur BCA Santoso mengungkapkan peluncuran kartu Paspor BCA GPN merupakan wujud komitmen BCA untuk mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan pemrosesan transaksi dalam negeri. Dengan menggunakan kartu Paspor BCA GPN ini, efisiensi sistem pembayaran dapat dicapai melalui sharing infrastruktur antarbank di Indonesia. Hal ini tentunya akan mendorong kemandirian sistem pembayaran nasional.
“Tentunya dengan diluncurkannya kartu Paspor BCA GPN yang juga sudah menggunakan standar nasional teknologi kartu chip ini dapat menambah keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di dalam negeri,” terang Santoso.
BCA menargetkan 2 juta kartu Paspor BCA GPN hingga akhir 2018. “Hingga akhir tahun 2018, Kami berencana untuk menerbitkan 2 juta kartu Paspor BCA GPN. Hal ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi kalangan masyarakat, tetapi juga kepada pelaku industri dan merchant,” tambah Santoso.
Kartu Paspor BCA GPN akan tersedia di kantor cabang BCA Jabodetabek secara bertahap mulai 16 April 2018 “Untuk tahap awal, Kartu Paspor BCA GPN dapat diperoleh nasabah di kantor cabang BCA Jabodetabek, dengan mengganti kartu lamanya dengan kartu Paspor BCA GPN atau membuka rekening baru untuk mendapat kartu Paspor BCA GPN. Khusus untuk penggantian kartu Paspor BCA lama berbasis magnetic stripe tidak dikenakan biaya,” pungkas Santoso. [*]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 25 April 2018.