Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Rakor digelar di Aula Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro Nomor 56, Kota Bandung, Selasa (10/1).
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan SMA/SMK dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi mulai 2017. Koordinasi ini dilakukan terkait kepegawaian, keuangan, serta manajemen tata kelola, dan administrasi dalam ruang lingkup Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada rakor ini, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengungkapkan, Pemprov Jabar telah menganggarkan Rp 392 miliar untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru SMA/SMK. Jumlah total guru SMA/SMK di Jawa Barat adalah sekitar 29.000 orang. Tiap bulan, para guru akan mendapatkan penghasilan tambahan minimal Rp 600.000.
“Mudah-mudahan, ke depan kita bisa tingkatkan lebih besar lagi,” ucap Aher usai rakor. Melalui alih kelola SMA/SMK ini, Aher juga berencana akan menghilangkan pungutan seragam sekolah, seperti seragam pramuka, batik, olahraga, serta pembelian buku, tetapi dana akan dialihkan pengelolaannya ke koperasi sekolah. “Kalau setuju dengan harga koperasi, silakan beli. Tapi, kalau tidak setuju, silakan beli sendiri. Pilihannya kita bebaskan saja,” tutur Aher.
Mengenai Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), Pemprov Jawa Barat akan tetap mempersilakan sekolah untuk mengadakan program DSP. Alasannya, DSP adalah sumbangan yang bersifat sukarela dan diperbolehkan menurut undang-undang. Namun, pihak sekolah pun harus transparan dalam pengelolaan dana tersebut. [*/MIL]