Perkembangan globalisasi dan industrialisasi saat ini mendorong pergerakan modal dan investasi ke seluruh dunia, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Akibatnya, terjadi migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antarnegara. Kedatangan para tenaga kerja asing ke Indonesia ternyata menimbulkan beragam masalah, mulai dari kesenjangan sosial dengan pekerja lokal hingga persoalan izin kerja dan tinggal yang belum dikantongi.

Belum lagi, simpang siurnya data yang diberikan oleh pemerintah terkait jumlah tenaga kerja asing (TKA), terutama asal Tiongkok, baik legal maupun ilegal yang dikhawatirkan mengancam kedaulatan Indonesia. Baik Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, maupun data-data dari daerah-daerah memberikan informasi yang berbeda soal TKA.

Untuk mengurai “benang kusut” persoalan tersebut, Komisi IX DPR membentuk Panitia Kerja  Pengawasan Tenaga Kerja Asing (Panja Pengawasan TKA). Panja ini menurut Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Panja Pengawasan TKA Dede Yusuf, bertujuan menunjang fungsi pengawasan DPR dalam menjawab dan menyelesaikan permasalahan masuknya TKA dan investor asing dalam era perdagangan bebas dengan perlindungan tenaga kerja dalam negeri.

Mekanisme kerja dari Panja Pengawasan TKA memperoleh masukan dan penjelasan secara menyeluruh dari pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam bentuk pertemuan-pertemuan. Termasuk juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi, yaitu Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dari hasil kunjungan, Dede Yusuf mengakui banyak mendapatkan temuan dan sebagai output-nya, Panja Pengawasan TKA mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Panja menemukan, banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, seperti di Bali, yang masuk dengan visa kunjungan wisata, tetapi menjadi pekerja dan memiliki usaha tanpa membayar pajak. Di Sulawesi Utara, ada sekitar 1.500 TKA ilegal yang bekerja di wilayah Bitung, yang sebagian besar bekerja di sektor perikanan dengan beragam jenis pekerjaan. Teranyar, petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang warga negara Tiongkok dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

Penjelasan politikus Demokrat itu diamini Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Saleh Partaonan Daulay. Menurut Saleh, persoalan tenaga kerja yang tidak memiliki izin dan dokumen keimigrasian dikarenakan beberapa faktor. Di antaranya, banyaknya pintu masuk bagi TKA ke Indonesia namun tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Saleh juga menyayangkan dicabutnya Pasal 26 Ayat (1) Permenakertrans 12/2013 tentang aturan kerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia.

Tak hanya itu, dicabutnya aturan menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan 1 orang TKA dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenker Nomor 16 Tahun 2015, menurut Saleh, kian membuat longgar pengawasan.

Rekomendasi

Hasil kerja Panja Pengawasan TKA Komisi IX DPR, sejumlah rekomendasi pun disampaikan pada pemerintah. Pertama, Komisi IX DPR meminta Kemenaker meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan menambah jumlah tenaga pengawas serta melakukan pemeriksaan dan pantauan langsung di lapangan.

Kedua, Komisi IX DPR mendesak Kemenaker segera membentuk Satgas Pengawasan TKA yang terdiri dari Kemenaker, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kepolisian, Kemlu, BKPM, BIN, BAIS, dan pemda. Dalam pembentukan Satgas Pengawasan TKA, diharapkan berkoordinasi dengan Komisi IX DPR.

Ketiga, Komisi IX DPR meminta kepada Kemenaker bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap TKA yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama penyalahgunaan kebijakan bebas visa berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan.

Keempat, Komisi IX meminta Kemenaker merevisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, karena penggunaan TKA melalui kebijakan turnkey project bertentangan dengan Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kelima, Komisi IX meminta Kemenaker menegakkan peraturan perundangan mengenai TKA dan memberikan kesempatan pada pekerja lokal dalam pembangunan infrastruktur dan investasi asing di berbagai bidang serta melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi kepada instansi terkait. [*]