Dalam perdagangan inter­na­sional, Indonesia Na­ti­o­nal Single Win­dow (INSW) sudah sangat dikenal. INSW amat membantu kelancaran proses trading di Indonesia karena menjadi jalur tunggal sehingga semua proses trading dapat diawasi pihak-pihak yang berkepentingan. INSW juga efektif dalam memangkas waktu tunggu perizinan impor dan ekspor barang.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) M Agus Rofiudin, Kamis (3/10/2019), menjelaskan, INSW adalah suatu sistem layanan publik terintegrasi, yang menyediakan fasilitas pengajuan dan pemrosesan infor­ma­si standar secara elektronik, guna menyelesaikan semua proses kegiatan dalam penanganan lalu lintas barang ekspor, impor, dan transit, untuk meningkatkan daya saing nasional.

LNSW, imbuh Agus, men­dapat tugas untuk melaksana­kan pengelolaan INSW dan pe­nye­lenggaraan sistem INSW dalam penanganan do­ku­men kepabeanan, do­ku­­­men kekarantinaan, doku­men per­­i­zi­nan, dokumen kepe­labuhanan/kebandarudara­an, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.

“Jadi, kami melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi dari hulu hingga hilir. Yang dulu dilakukan secara manual, sekarang menjadi elektronik. Efisiensinya sekarang sangat terasa. Dulu, contohnya, eksportir atau importir harus mengirim dokumen yang ongkosnya mencapai 50 dollar AS per dokumen. Dengan sistem elektronik, ongkos itu menjadi tidak ada,” jelas Agus.

Tujuan sistem INSW adalah meningkatkan efisiensi pelayanan melalui kecepatan pelayanan ekspor-impor dan menciptakan suatu kepastian waktu layanan. Di samping itu, meningkatkan efektivitas pengawasan. Dengan melakukan integrasi dan rekon­siliasi data antarseluruh instansi yang terkait, diharapkan pengawa­san dan penegakan hukum akan lebih efektif.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) M Agus Rofiudin (Foto-foto: Iklan Kompas/Tyas Ing Kalbu).

INSW juga menjamin validitas dan akurasi data dengan cara rekonsiliasi data dan check and balance antarsemua instansi pemerintah. “Saat masih manual, dokumen yang begitu banyak itu berpeluang dipalsukan. Sekarang dengan elektronik, dokumen bisa dipastikan keabsahannya, dan validasinya hanya dalam hitungan detik. Dokumen elektronik inilah yang hanya dipercaya dan diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kami juga memiliki beragam dasbor untuk memonitor proses perizinan ekspor-impor barang secara detail dan real-time, contohnya dasbor pengiriman/status/proses dokumen, realisasi ekspor/impor, dan dwelling time,” terang Agus.

Agus melanjutkan, kebutu­han stakeholder LNSW terus berkembang. Untuk itu, pihaknya tengah membangun sistem INSW generasi kedua. Secara sederhana, sistem generasi kedua ini menjadi portal bersama, yaitu sistem INSW menjadi single point of entry bagi seluruh layanan transaksional pemerintah terkait logistik. Sistem INSW juga akan menjadi Integrasi Sistem Logistik pada masing-masing K/L.

Sistem INSW juga akan menjadi single risk management yang semua pelaku usaha mendapat perlakuan setara pada semua K/L berdasarkan faktor risiko yang disinergikan. Dengan demikian, sistem INSW kelak akan menjadi single source of truth untuk menetapkan kebijakan ekonomi dan media evaluasi pelaksanaan kebijakan ekonomi pemerintah.

LNSW juga meluncurkan system single submission (SSM) untuk sektor usaha hulu migas. Ini ditujukan untuk efisiensi dan meningkatkan efektivitas kegiatan usaha hulu migas. Integrasi sistem ini dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas.

Dengan adanya integrasi sistem informasi antar-K/L, KKKS hanya perlu melakukan sekali submit untuk mengajukan permohonan dengan mengguna­kan SSM melalui portal INSW. Mulai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), hingga Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 17 Oktober 2019.