Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengubah nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengharuskan penyesuaian dokumen kependudukan, terutama KTP.

Pada Maret 2024 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, perubahan itu sudah pasti. Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mempersiapkan segala kebutuhan perubahan ini. Termasuk berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perubahan itu sedang dikomunikasikan dengan Kemendagri secara bertahap, kapan dimulainya, dan sampai kapan. Nanti itu tentunya arahan dari Kemendagri,” kata Heru Budi.

Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menambahkan, proses pergantian KTP-el memerlukan dukungan ketersediaan blangko KTP-el dari pemerintah pusat.

“Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) yang sedang dimohonkan oleh masyarakat, seperti cetak KTP karena rusak atau hilang. Jika dukungan blangko terpenuhi, pencetakan bisa dilakukan sekaligus,” ujarnya Rabu (3/7/2024).

Untuk dokumen kependudukan lainnya yang diterbitkan dalam bentuk softcopy, seperti Kartu Keluarga, penggantian akan lebih cepat dan mudah. Budi menambahkan, dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbit keppres tentang perubahan nama tidak perlu dilakukan penyesuaian.

Sosialisasi dan mitigasi kendala

Jika terjadi kesalahan data, masyarakat bisa langsung datang ke loket Dukcapil dari tingkat kelurahan hingga provinsi untuk memperbaikinya. Namun, Budi yakin, tingkat kesalahan data akan sangat kecil.

“Penerbitan KTP saat ini sudah sangat ketat dengan pengujian biometrik sehingga kemungkinan kecil untuk memiliki KTP ganda. Seluruh posko Dukcapil siap melayani masyarakat jika ada kesalahan dalam proses layanan adminduk,” jelasnya.

Dalam hal sosialisasi, Disdukcapil akan menggunakan berbagai kanal media, baik media massa maupun media sosial. Oleh karena itu, ia mengajak partisipasi RT/RW setempat dalam penyampaian informasi atas program ini.

Disdukcapil akan memantau dan mengevaluasi dampak perubahan KTP secara bertahap. Budi menargetkan seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik melalui program ini. Dengan demikian, warga Jakarta memiliki KTP yang sudah disesuaikan dengan penggunaan nomenklatur yang baru.

Saat ini, ada sekitar 8,3 juta warga Jakarta yang terdaftar sebagai penerima KTP DKJ. Program penataan dan penertiban adminduk yang sedang berjalan diharapkan akan memberikan data kependudukan yang lebih akurat.

Upayakan tim komunikasi andal

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyambut baik kebijakan ini. Namun, ia juga menyoroti dinamika yang mungkin terjadi. Agus menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya juga mengupayakan tim komunikasi yang andal.

“Tim komunikasi itu harus bisa menjelaskan secara singkat dan jelas mengapa perubahan ini dilakukan dan untuk apa. Publik harus tahu ke mana mereka harus bertanya jika ada masalah di lapangan,” ungkap Agus.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan cepat dan efektif dari Pemprov DKI Jakarta. Langkah pencegahan dan penanganan ini menjadi penting karena saat terjadi masalah di masyarakat, penyelesaiannya bisa dilakukan dengan baik dan cepat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta harus memastikan informasi yang disampaikan kepada warga semua isinya sama.

Dengan komitmen Disdukcapil untuk memberikan layanan prima dan memastikan data kependudukan lebih akurat, diharapkan perubahan KTP dari DKI Jakarta menjadi DKJ dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Baca juga: Bangun RDF Plant, Pemprov DKI Kelola Sampah secara Ramah Lingkungan