Tak dapat dimungkiri, perkembangan dunia digital telah menyasar ke segala sisi kehidupan. Saat ini, rasanya hampir tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak terpengaruh proses digitalisasi.
Namun, masih banyak pengguna internet yang hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik, sehingga masih banyak masyarakat terpapar oleh informasi yang tidak benar.
Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar seri webinar literasi digital #MakinCakapDigital dengan tema “Lindungi Karyamu Di Dunia Digital”. Webinar yang digelar pada Jumat, 26 November 2021 di Kabupaten Tangerang, diikuti oleh puluhan peserta secara daring.
Webinar ini mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yakni Samuel Berrit Olam (Founder dan CEO PT Malline Teknologi Internasional), Daniel J Mandagie (Kaizen Room), Sigit Widodo (Internet Development Institute), dan Eka Y Saputra (Web Developer dan Konsultan Teknologi Informasi).
Samuel Berrit Olam membuka webinar dengan mengatakan, ada beberapa cara melindungi karya di dunia digital. “Gunakan watermark pada desain, gambar, foto atau video. Lindungi konten dari penjiplakan di website www.dmca.com, www.sharpshark.io,” jelasnya.
Daniel J Mandagie menambahkan, dunia digital membuat emakin mudah mendapatkan informasi secara online dan real time. Media yang bervariasi dan saling terhubung/terkoneksi satu sama lain.
Maka diperlukan etika digital (digital ethic) yang merupakan kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquet) dalam kehidupan sehari- hari.
Bahwa menggunakan media digital mestinya diarahkan pada suatu niat, sikap, dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama. Demi meningkatkan kualitas kemanusiaan. Sementara jejak digital adalah rekam atau bukti yang ditinggalkan setelah beraktivitas di internet yang berpotensi untuk dicari, dilihat, disalin, dicuri, dipublikasi, dan diikuti oleh orang lain.
Jejak digital dapat membentuk citra diri seseorang, jejak digital buruk dapat merugikan diri sendiri. Waspada terhadap konten negatif, hoaks, ujaran kebencian (hate speech).
Waspada terhadap informasi palsu dan belum tentu kebenarannya (hoaks). Berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Bertujuan membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Dalam kebingungan, masyarakat akan mengambil keputusan yang lemah, tidak meyakinkan, dan bahkan salah.
Sigit Widodo turut menjelaskan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis, berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pencipta, yakni seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Hak cipta karya intelektual berupa buku, program komputer, lukisan, lagu, desain grafis, dan karya lain dalam bidang ilmu pengetahuan dan budaya tergolong sebagai karya cipta.
Hak cipta sudah melekat begitu karya selesai diciptakan dan tidak perlu didaftarkan lagi. Kecuali dibuktikan sebaliknya, mereka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal atau orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu ciptaan.
Sebagai pembicara terakhir, Eka Y Saputra mengatakan, manajemen hak digital adalah seperangkat teknologi kontrol akses untuk membatasi penggunaan perangkat keras berpemilik dan karya hak cipta.
“Copyright match tool menggunakan kecanggihan teknologi content ID untuk menemukan video yang di upload ulang Youtube. FItur ini juga memungkinkan kreator memilih tindakan yang akan dilakukan minta video dihapus, mengirimkan pesan kepada upload video atau mengarsipkan kecocokan jika tidak ingin mengambil tindakan apapun,” katanya.
Dalam sesi KOL, Vanessa Axelia mengatakan, kehidupan masyarakat saat ini tidak dapat dipisahkan dari yang namanya internet. Internet sudah menjadi bagian dari kehidupan harian masyarakat, teknologi diciptakan untuk mempermudah manusia dalam melakukan berbagai aktivitas.
“Oleh karena itu internet ini memiliki banyak sekali efek positif yaitu mempermudah komunikasi, mempermudah pencarian informasi, mempermudah bertransaksi bisnis, komunikasi yang tidak terbatas, banyak sekali hiburan di internet, kita bisa berkarya lewat internet dan mengenal budaya banyak hal-hal baru lewat internet,” paparnya.
Salah satu peserta bernama Erika Sulisty menanyakan, bagaimana cara kita menjaga keamanan karya kita agar tidak di duplikat, secara bebas karena media sosial diakses oleh masyarakat umum?
“Untuk media visual pakailah watermark, untuk audio di hak ciptakan, dll. Sekali karyanya ditaruh di internet maka dapat dipergunakan oleh orang lain, baik dengan izin maupun tidak. Saat ini para seniman menggunakan media NFTs untuk menduplikasi file karya senimannya namun hak kepemilikannya ditunjukan melalui NFT,” jawab Eka.
Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten dan @siberkreasi.
Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat. [*]