Desa menjadi garda depan pembangunan nasional, termasuk dalam mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem. Syaratnya, semua pengampu desa berkomitmen bersama-sama memperjuangkan perombakan kebijakan program dan anggaran agar menyatu menjadi kenaikan dana desa Rp 5 miliar setiap desa.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat A Muhaimin Iskandar menyerukan hal ini dalam Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Dana Desa di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (26/5/2023). “Saat ini, tidak ada tokoh yang menolak kesuksesan desa dalam mengelola dana desa. Semua tokoh percaya terhadap desa. Oleh karena itu, saat inilah muncul peluang yang besar untuk meningkatkan dana desa, dari rata-rata Rp 1 miliar per desa tahun ini, kelak menjadi Rp 5 miliar per desa,” seru Gus Muhaimin.
Menurut Gus Muhaimin, pembangunan desa berada di jalan yang benar, sebagaimana ditunjukkan selama 8 tahun perjalanan implementasi Undang-Undang Desa tahun 2015–2022, telah muncul hasil-hasil yang menggembirakan dan berkelanjutan.
Terhitung mulai dari 2015 hingga 2023, sebanyak Rp 537 triliun dana desa telah disalurkan dengan rata-rata Rp 1 miliar per desa per tahun. Secara umum, telah terjadi dampak positif dana desa untuk kemajuan desa sangat tertinggal. Pada tahun 2018, terdapat 14.047 desa yang statusnya sangat tertinggal, pada tahun 2022 jumlahnya menurun drastis menjadi 4.365 desa. Sedangkan hasil-hasil pemanfaatan dana desa, seperti jalan desa, jembatan, pasar desa, kegiatan BUM Desa, tambatan perahu, embung, saluran irigasi, talut (penahan tanah), sarana olahraga, air bersih, MCK, polindes, drainase, kegiatan PAUD, posyandu, dan sumur, terbangun dengan jumlah yang luar biasa besarnya.
Desa juga mampu menggerakkan perekonomian melalui BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Saat ini, telah terbentuk lebih dari 60 ribu BUM Desa dan BUM Desa Bersama dengan aset keseluruhan lebih dari Rp 12 triliun. Dalam perputaran aset tersebut, terdapat peran kelompok pemanfaat pinjaman dana bergulir sangat penting, yakni Kelompok Simpan Pinjam Perempuan, yang beranggotakan ibu-ibu dalam keluarga miskin produktif.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya ingin menyapa dan memberikan apresiasi kepada Kelompok SPP,” ujar Gus Muhaimin.
Gus Muhaimin melanjutkan, “Untuk mengejar target kemiskinan ekstrem nol persen diperlukan perombakan total strategi pemberantasan kemiskinan. Konsolidasi program dan pendanaan yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga harus dikonsolidasikan menjadi satu program pemberantasan kemiskinan atau kemakmuran desa, kemudian yang dialokasikan pada dana desa.”
Gus Muhaimin menyebutkan contoh konsolidasi anggaran ketahanan pangan 2023 lebih dari Rp 100 triliun, perlindungan sosial Rp 476 triliun, dan subsidi ketahanan energi Rp 341 triliun.
Basis sasaran program disepakati dalam musyawarah desa karena warga desa yang paham siapa warga desa yang dalam kondisi miskin dan miskin ekstrem. Mekanisme penentuan sasaran program perlindungan sosial, subsidi dan pemberantasan kemiskinan yang selama ini ditetapkan oleh pihak supra-desa sudah gagal sehingga perlu diserahkan ke desa.
“Kita dapat mencontoh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang berhasil mendorong Daulat Data Desa. Saat ini, desa sudah memiliki data warga dan data wilayah yang dikelola sendiri oleh masing-masing desa, yang dikenal dengan data SDGs Desa,” tambah Gus Muhaimin.
Implementasi strategi pemberantasan kemiskinan melalui kegiatan pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penanganan di kantong-kantong kemiskinan dapat dilakukan secara efektif pada masing-masing desa. Ini karena mereka memperoleh jumlah alokasi dana yang jelas seperti dana desa, dengan mekanisme pencairan langsung ke rekening desa, tepat sasaran, tepat kegiatan, dan tepat waktu.
“Oleh karena itu, desa harus memperoleh peningkatan alokasi anggaran minimal Rp 5 miliar dana desa setiap desa. Perlu diperluas kewenangan desa agar lebih mengokohkan otonomi desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi persoalan-persoalan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan desa,” jelas Gus Muhaimin.
Selanjutnya ditingkatkan peluang pengelolaan sumber daya yang dapat dikelola desa untuk menggerakkan ekonomi, seperti melalui BUM Desa yang bekerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya. Perlu pula dilaksanakan penyesuaian kebijakan anggaran, seperti realokasi anggaran pusat, anggaran perimbangan pusat-daerah, serta program dan kegiatan kementerian dan lembaga dengan sasaran kegiatan berskala desa. Ini langsung dijalankan warga desa, termasuk pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada kepala desa.
Berikutnya perlu dilakukan realokasi dan konsolidasi seluruh program dan kegiatan bantuan sosial serta subsidi yang ditujukan kepada warga desa. Ini bisa disatukan menjadi dana desa berbasis kewenangan desa, dengan mekanisme keputusan berdasarkan musyawarah desa.
Kemendes PDTT perlu menyusun Program Bantuan Hukum Desa (Bahu Desa) yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan pegiat desa. Ini berfokus pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum. Program ini dapat bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum.
Baca juga: Mendes PDTT: Pendapatan Asli 23 Desa di Grobogan di Atas Rp 1 Miliar
Mendes PDTT: Jalan Desa Hasil Dana Desa Bermanfaat bagi Ekonomi Rakyat