Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo terus upayakan pembangunan dan pengembangan sektor kesehatan.
Dengan luasan Provinsi Kalteng 1,5 kali Pulau Jawa, dituntut inovasi dan terobosan pimpinan daerah dalam pemerataan dan aksesibilitas masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan yang merata dan memadai. Komitmen di bidang kesehatan ini tertuang dalam misi Pemprov Kalteng butir ke-4, yakni mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan berdaya saing.
Dalam setiap kesempatan, Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan, layanan kesehatan harus merata dan wajib dinikmati oleh setiap warga negara karena hal tersebut merupakan kebutuhan dasar manusia.
“Seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada di Kalimantan Tengah tidak boleh ada yang menolak dan tidak melayani pasien kurang mampu atau miskin, mereka wajib dilayani, semua pembiayaan ditanggung oleh pemerintah provinsi jika pemerintah kabupaten dan kota tidak mampu membiayainya,” ucap Sugianto.
Keseriusan orang nomor satu di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” tersebut terhadap kesehatan warganya sangat konsisten. Tidak jarang, ia melakukan sidak ke rumah sakit untuk memastikan pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Puluhan pasien berasal dari warga kurang mampu yang mengidap penyakit jantung, tumor, serta penyakit berat dan kronis lainnya, dibantu dan dibiayai pengobatannya oleh Pemprov Kalteng maupun dibantu secara pribadi oleh Gubernur Sugianto Sabran. Pasien-pasien tersebut ada yang bisa ditangani di daerah, tetapi sebagian besar dirujuk ke rumah sakit luar Kalteng karena keterbatasan peralatan medis yang ada di daerah.
Menurut Sugianto, peralatan medis yang sangat mendesak saat ini harus ada di daerah antara lain magnetic resonance imaging (MRI). Peralatan medis ini sangat dibutuhkan khususnya bagi pasien penderita jantung. Meskipun harganya cukup mahal, Sugianto Sabran menegaskan tahun 2022, Pemprov Kalteng akan melakukan pengadaan dan nantinya akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus Palangka Raya, rumah sakit milik Pemprov Kalteng.
“Kita jangan berpikir berapa anggaran yang harus disediakan, tapi berpikir manfaatnya. Dengan adanya MRI ini, warga Kalimantan Tengah tidak perlu lagi berobat ke luar provinsi, khususnya bagi penderita jantung, sehingga operasi bisa dilakukan di Palangka Raya. Hal ini tentu sangat efisien dan efektif,” ujar Gubernur Sugianto.
MRI atau pencitraan resonansi magnetik adalah pemeriksaan yang memanfaatkan medan magnet dan energi gelombang radio untuk menampilkan gambar struktur dan organ dalam tubuh. Gambar dari hasil MRI dapat membantu dokter mendiagnosis berbagai masalah seputar kesehatan. Dibandingkan dengan CT-scan, gambar dari hasil pemeriksaan MRI juga cenderung lebih detail.
Rumah sakit rujukan
RSUD dr Doris Sylvanus Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Kota Palangka Raya merupakan satu-satunya rumah sakit umum rujukan provinsi saat ini. Bila melihat geografis dan luasan Provinsi Kalimantan Tengah, tentu rumah sakit rujukan sangat dibutuhkan untuk dibangun di beberapa wilayah.
Gubernur Sugianto Sabran menggagas pembangunan rumah sakit rujukan Provinsi Kalimantan Tengah, yang dimulai dari wilayah barat. Pembangunan rumah sakit kelas B tersebut tepatnya di jalan Trans Kalimantan arah menuju Kabupaten Lamandau. Pembangunan rumah sakit ini diharapkan dapat mencakup layanan kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Seruyan.
“Tahun 2022, kita akan mulai membangun rumah sakit rujukan Provinsi Kalimantan Tengah di wilayah barat. Adanya rumah sakit ini akan mempermudah aksesbilitas masyarakat dalam memperolah pelayanan kesehatan, pembangunan ini harus kita laksanakan mengingat wilayah Kalimantan Tengah yang begitu luas,” papar Sugianto.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menyebutkan, rencana pembangunan rumah sakit rujukan di wilayah barat saat ini sudah selesai tahapan pembuatan FS dan DED serta pembangunan akan dimulai tahun 2022.
“Sesuai harapan Bapak Gubernur, semoga tahun 2023, sudah bisa operasional. Rumah sakit ini merupakan mitra rumah sakit yang sudah ada untuk menunjang pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ungkap Suyuti.
Kebijakan strategis yang dilakukan oleh Gubernur Sugianto Sabran tidak terbatas pada penyiapan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, fokus Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam visi 2021–2026 menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM), termasuk sumber daya di bidang kesehatan. Gubernur meminta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, di samping penambahan kuantitas, pengembangan kualitas SDM pun harus berjalan seiring.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus berimbang dengan rasio dan jumlah penduduk yang dilayani agar semua warga dapat kemudahan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak, di samping kita terus menambah fasilitas kesehatan yang ada,” ujar Gubernur.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Saat ini, tengah berjalan mekanisme sharing pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk pembayaran sekitar 600.000 orang/jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sharing biaya dilaksanakan sejak 2021.
Pembayaran kontribusi iuran kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) oleh pemerintah provinsi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. Dalam peraturan tersebut sekaligus ditentukan besaran nilai kontribusi berdasarkan kapasitas fiskal daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, Provinsi Kalimantan Tengah tergolong dalam daerah berkapasitas fiskal sedang sehingga dikenakan nilai kontribusi sebesar Rp 2.100 tiap peserta. Sementara itu, tata cara pembayarannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.
Untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), urun biaya ini bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kontribusi ditagihkan dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan kapitasi peserta PBI-JK aktif yang terdaftar dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Jumlah peserta PBI JK mencapai 566.800 jiwa dengan anggaran sebesar Rp 14.273.713.400 (1 tahun). Sementara itu, status kepesertaan JKN di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri mencapai 83,29 persen dari jumlah seluruh penduduk Kalimantan Tengah. Tahun depan telah disediakan dana sebesar Rp 15.120.000.000 untuk 600.000 jiwa. Harapannya dengan integrasi JKN, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Jika ada masyarakat yang tidak mendapat layanan kesehatan yang layak, pemerintahlah yang paling bersalah dan berdosa, pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan, kehadiran dalam bentuk program dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” pungkas Sugianto Sabran. [*]