Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Sebanyak 17 kementerian/lembaga dan gubernur/Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mewujudkan Germas sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui peningkatan aktivitas fisik, peningkatan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan, dan peningkatan edukasi hidup sehat.

Sesuai Inpres tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes): (a) melaksanakan kampanye Germas, serta meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); (b) mendorong peningkatan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian ASI eksklusif, serta aktivitas fisik; dan (c) meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di puskesmas dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi pemerintah dan swasta.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan, Germas adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.

“Implementasi Germas dalam keseharian, contohnya meningkatkan aktivitas fisik di mana saja dan kapan saja, seperti di kantor, sekolah, rumah, atau perjalanan. Tingkatkan juga perilaku hidup sehat, misalnya tidak merokok, tidak mengonsumsi alkohol, dan tidak menggunakan narkoba. Setiap 6 bulan sekali, lakukan cek tekanan darah, cek kadar gula darah, cek kolesterol, cek lingkar perut, dan untuk perempuan, agar melakukan deteksi dini kanker leher rahim,” imbuh Menkes.

Implementasi Germas

Kemenkes mendorong kementerian dan lembaga (KL) untuk melakukan peregangan dan peningkatan aktivitas fisik di tempat kerja. Aksi Germas ini setidaknya telah mendapat dukungan dalam wujud komitmen 54 KL untuk melakukan peregangan di tempat kerja. Kemenkes juga menggelar jalan dan senam bersama dengan K/L lain di lingkungan Kemenkes. Sosialisasi peregangan dan pemeriksaan kebugaran oleh Kemenkes juga dilakukan di BSSN, Kemenkominfo, BKKBN, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pembudayaan aktivitas fisik juga diselenggarakan pada 10 K/L di antaranya, Kemenpora melalui Gowes Pesona Nusantara, pekan olahraga tradisional, dan kegiatan lainnya, Kemenpar menyelenggarakan olahraga wisata, Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenristekdikti mendorong pembudayaan aktivitas fisik di institusi pendidikan.

Germas tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, tetapi juga dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, Kemenkes melalui Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat juga bekerja sama dengan mitra potensial 20 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan 24 kalangan usaha untuk membudayakan Germas di lingkungannya masing-masing.

Ormas menyosialisasikan dan menerapkan Germas kepada pengurus dan anggotanya, dari pusat sampai desa, serta membentuk kader/fasilitator Germas. Kalangan usaha menerapkan Germas kepada karyawan dan masyarakat di sekitar perusahaan melalui program CSR. Untuk menyebarluaskan kebijakan pemerintah ini, Kemenkes juga bekerja sama dengan berbagai media masa, para bloger, dan komunitas-komunitas kesehatan maupun non-kesehatan.

Selain itu, Kemenkes selalu berkoordinasi dengan K/L untuk mendorong terbitnya regulasi Germas di daerah. Hingga saat ini telah terbit regulasi terkait Germas sebanyak 316 kebijakan di 200 kabupaten/kota dan 31 provinsi.

Pembudayaan konsumsi pangan sehat dilakukan oleh banyak sektor. Kemenkes berperan menyusun pedoman gizi seimbang, bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong masyarakat untuk mengonsumsi ikan. Kementan bertanggung jawab pada produk pangan segar, sedangkan BPOM untuk produk makanan olahan, Kemendag untuk pengawasan bahan berbahaya, dan Kemenperin bertanggung jawab untuk fortifikasi dan bimbingan pada industri.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menerapkan pola makan dengan gizi seimbang, Kemenkes melakukan kampanye “Isi Piringku” yang berisi contoh menu dan porsi makan yang sehat. Kemenkes gencar melakukan sosialisasi melalui media informasi yang didistribusikan ke 9.825 puskesmas, 514 kabupaten/kota, dan 34 provinsi.

“Indonesia itu tanahnya subur, maka generasinya harus sehat, jangan stunting. Kalau tidak mau anak-anak kita stunting, beri makan anak-anak dengan sumber protein. Ini untuk anak-anak dan ibu hamil. Khusus ibu hamil, jaga kehamilannya dengan mencukupi kebutuhan gizi anak sejak 1.000 hari pertama kehidupan,” kata Menkes.

Deteksi dini penyakit juga dilakukan secara aktif, khususnya deteksi dini penyakit kanker payudara dan leher rahim, serta pemeriksaan kesehatan berkala di beberapa KL, antara lain Kemenkes, Kemenaker, Kemhan/TNI, dan Polri.

Di luar itu, saat ini ada 4.977 puskesmas yang telah melakukan deteksi dini kanker payudara dan leher rahim secara rutin kepada 3.040.116 perempuan, dan terdapat 7.360 puskesmas yang memiliki posbindu untuk mendeteksi penyakit tidak menular.

Germas, PIS-PK, SPM

Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional mengusung agenda Program Indonesia Sehat (PIS) yang bertumpu pada tiga pilar, yakni Paradigma Sehat, Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang arah pembangunan kesehatan nasional ini bergerak ke arah promotif preventif dengan tetap memperhatikan upaya kuratif.

Kebijakan operasional Indonesia Sehat diprioritaskan pada Pendekatan Keluarga yang merupakan penguatan puskesmas, Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai pelayanan minimal kepada masyarakatnya. SPM ini menjadi ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintah wajib. Oleh karena ini wajib, maka SPM ini pun menjadi instrumen untuk penilaian kinerja pemerintah daerah yang konsekuensinya telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(FOTO-FOTO: DOK KEMENTERIAN KESEHATAN RI)

Sesuai PP Nomor 2 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019, terdapat 12 indikator yang pencapaiannya harus 100 persen. Sebagian besar indikator SPM Bidang Kesehatan beririsan dengan 12 Indikator Keluarga Sehat. Terdapat 7 Indikator Keluarga Sehat terkait dengan Pelayanan Dasar pada SPM. Sehingga jika pendekatan keluarga ini dilaksanakan dengan baik, maka akan meningkatkan capaian SPM kabupaten/kota. SPM ini merupakan hal penting karena merupakan nilai kinerja dari kepala daerah (bupati dan wali kota). Di dalam mewujudkan pencapaian SPM, perlu melibatkan lintas sektor melalui Germas.

Sampai dengan tahun 2019, sudah banyak hal dilakukan bersama. Namun, masih banyak juga hal yang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh agar derajat kesehatan masyarakat Indonesia semakin baik, kualitas SDM Indonesia semakin meningkat sehingga produktivitas dan daya saing bangsa semakin tinggi.

“Melalui begitu banyak usaha itu, kita harus optimistis, Indonesia akan dapat mewujudkan hidup sehat bagi seluruh masyarakat. Dengan diawali sebuah kesadaran, ‘sehat dimulai dari saya’,” pungkas Menkes. [*]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 16 Oktober 2019.