Bea Cukai Kepulauan Riau telah melaksanakan kegiatan gempur rokok ilegal tahun 2020 di empat wilayah operasi, yakni Tanjung Balai Karimun, Tanjung Batu, Moro, dan Tanjung Pinang. Pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal dengan mengunjungi 137 toko yang diberikan sosialisasi mengenai Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Dari 137 toko tersebut, ditemukan 31 toko yang memperjualbelikan 1.291 bungkus atau 27.842 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan 30 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A Khusus Kawasan Bebas yang bukan peruntukannya. Oleh karena itu, terhitung September 2020, jumlah seluruh penindakan BKC berupa hasil tembakau di Kepulauan Riau berjumlah 32 juta batang rokok dan BKC berupa MMEA berjumlah 9 ribu liter.