Selama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup terbantu dalam menjalankan programnya kepada masyarakat karena peran kader dasawisma. Sayangnya, peran tersebut belum banyak terdengar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menyampaikan, kader dasawisma merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan untuk terlibat dalam pendataan, menggerakkan, dan menyampaikan informasi mengenai program PKK dan Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota.
“Keberadaan kader dasawisma sudah disebutkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2017. Total kader dasawisma sudah mencapai 76.110 kader yang tersebar di 5 Kota dan 1 Kabupaten Administrasi,” jelasnya.
Tuty menjelaskan, satu kelompok dasawisma terdiri atas 10–20 bangunan. Setiap kelompok ini diketuai oleh satu orang yang dipilih. Berdasarkan hal ini dapat dipahami bahwa kader dasawisma adalah satu orang yang dipilih dari satu kelompok dasawisma.
“Kader dasawisma ditetapkan melalui SK Lurah, sedangkan mekanisme penunjukan atau pengangkatannya dapat dilihat pada SK Kepala Dinas PPAPP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kelompok Dasawisma PKK,” imbuhnya.
Baca juga :
Agen Penggerak
Dasawisma sejatinya merupakan 10 program kerja Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Jadi, kader dasawisma turut menjadi agen penggerak warga DKI Jakarta untuk melaksanakan program-program PKK dan Pemprov DKI Jakarta.
Pada masa pandemi COVID-19, beberapa contoh di antaranya mengajak warga yang menjadi sasaran di kelompoknya untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, membiasakan warga untuk memakai masker, serta mengajak warga sasaran di kelompoknya untuk ikut ambil bagian dalam program vaksinasi COVID-19.
Wakil Sekretaris 1 Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi DKI Jakarta, Chairunnisyah Nasution, atau biasa dipanggil Nenny, mengatakan, setiap kader dasawisma bertanggung jawab untuk 10–20 rumah. Sebelumnya, mereka diberikan pembekalan secara berjenjang oleh Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta terkait program-program Pemprov DKI Jakarta.
Tujuannya, program-program dapat tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Lalu, pendataan keluarga satu pintu melalui aplikasi Carik Jakarta diharapkan juga dapat berjalan optimal dengan adanya peran kader dasawisma. Mereka juga dibekali berbagai informasi dan edukasi melalui webinar yang terbuka untuk seluruh kader.
“Kami kan ujung tombaknya PKK. Saya pun ikut menangani tiap persoalan dasawisma. Kami juga meneruskan program pemerintah, termasuk soal percepatan vaksinasi,” ujarnya.
Nenny bercerita, terkait vaksinasi, kader dasawisma sudah terlibat sejak awal, mulai dari tingkat provinsi sampai RT, untuk mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi. Dari tahun lalu, tepatnya saat pemberlakuan pembatasan sosial lantaran kasus COVID-19 melonjak, mereka sudah menggunakan aplikasi Telegram untuk berbagi informasi terkait program-program Pemprov DKI.
“Kader juga ikut mendata warga yang tinggal di lingkungannya, termasuk mengantarkan langsung warga ke lokasi/sentra vaksinasi. Kader menangani warga door to door, jadi otomatis tahu rumah-rumah yang belum divaksin,” ujarnya.
Selain Telegram, mereka membuat WhatsApp Group dan mengumpulkan satu nomor ponsel di setiap rumah. Ini jadi cara mereka menyampaikan informasi terkait vaksinasi langsung ke masyarakat tanpa harus melakukan tatap muka.
Peran kader dasawisma tidak berhenti di situ. Kader juga diikutsertakan pada sosialisasi Pangan Beragam, Bergizi, Sehat, dan Aman (B2SA) dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP). Hal ini karena mayoritas kader adalah perempuan dan ibu rumah tangga yang menjadi penentu pemilihan menu makanan sehari-hari. Oleh karena itu, diharapkan mereka mampu memberikan asupan gizi yang baik ke keluarganya. Informasi ini kemudian disebarkan ke warga sasaran di kelompoknya.
Para kader juga diberikan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kader dasawisma bahkan seluruh masyarakat memiliki kewajiban melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.