Hak cipta merupakan alah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Jika sebuah konten hasil karya atau kreasi orang tidak didaftarkan hak ciptanya, apakah bebas untuk diplagiasi dan diakui milik orang lain? Hak cipta terlahir secara otomatis saat suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan, dan dapat diperbanyak. Hal itu penting diketahui, terutama oleh para pengguna media digital yang seringkali membuat ataupun membagikan konten di media sosial tanpa mencantumkan sumbernya.

Menyikapi hal itu, Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital menggelar webinar dengan tajuk “Paham tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Internet”. Webinar yang digelar pada Kamis, 29 Juli 2021, diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Puji F Susanti (Kaizen Room), Athif Thitah Amithuhu (Media Sastra Online Ceritasantri.id), Santi Indra Astuti SSos MSi (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung dan Japelidi), Adetya Ilham (Kaizen Room), dan Suci Patia (penulis) selaku narasumber.

Adetya Ilham menyampaikan informasi bahwa HaKI adalah hak eksklusif yang timbul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang membuahkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Hak yang dimaksud di sini adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari produk yang dilindungi oleh kekayaan intelektual tersebut.

“Sebagai pengguna media digital, kita harus mengetahui cara menghargai kekayaan intelektual di era digital. Caranya cukup mudah, yaitu dengan selalu mencantumkan kredit nama pencipta karya, meminta izin pada pemilik hak cipta, hindari mengubah isi karya orang lain, dan selalu berbagi hasil bila mendapatkan keuntungan dari karya orang lain tersebut,” ujarnya.

Suci Patia juga mengatakan, hal-hal terkait HaKI sudah sangat sering terjadi. Apalagi terhadap dia yang merupakan seorang penulis buku. Sering ada yang mem-posting karya atau tulisan dia di media sosial. Ia mengaku rasanya cukup tidak enak, walau yang diambil karyanya hanya sedikit saja. Biasanya kalau ada kejadian seperti ini ia menegur terlebih dalu sekalian mengedukasi kalau hal seperti itu tidak boleh tanpa izin.

Biasanya setelah itu sang pelaku menambahkan tulisan bahwa itu merupakan karya asli Suci, sehingga ia tidak jadi melakukan pelaporan. Harapannya dengan menegur terlebih dulu sebelum melakukan pelaporan, ke depannya sang pelaku bisa lebih sadar bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Salah satu peserta bernama Mayang menyampaikan pertanyaan, “Ketika kita menemukan pelanggaran hak cipta pada suatu karya, ke mana sebaiknya kita melaporkan pelanggaran tersebut?”

Puji F Susanti menjawab, “Untuk konten yang melanggar hak cipta di media sosial, jika ingin melapor walau sudah memberi pengetahuan tetapi tetap saja dilakukan pelanggaran hak, bisa ke aduankonten.id. Kalau konten Youtube sudah bisa terindikasi bahwa ada plagiasi, jadi langsung di-takedown atau di-banned. Paling susah ketika berurusan denga para content creator media digital yang seakan tidak memperhatikan HaKI. Kita memang bisa langsung report konten mereka yang tidak pantas, spam, dan lain sebagainya. Namun, baiknya jalin komunikasi terlebih dulu dengan orang yang mengambil konten tersebut.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat. [*]