BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang menggembirakan untuk tahun 2018. Berdasarkan hasil audit terhadap Laporan Keuangan tahun 2018 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Stephens International Limited), telah diraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Audit atas Laporan Pengelolaan Program tahun 2018 oleh KAP Razikun Tarko Sunaryo juga meraih predikat asuransi sesuai dengan (“comply with”) kriteria yang berlaku pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Direktur Keuangan BPJSTK Evi Afiatin menyampaikan bahwa dari indikator utama kinerja BPJSTK dan Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan tahun 2018 yang digunakan untuk memberikan manfaat terbaik bagi peserta, telah tercapai di atas target yang telah ditetapkan.
Dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2018, sebanyak 50,57 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK, dengan 30,46 juta tenaga kerja peserta aktif dan 560,73 ribu pemberi kerja aktif.
Sepanjang tahun 2018, BPJSTK berhasil menghimpun iuran sebesar Rp 65,1 triliun.
Aset DJS yang dikelola BPJSTK meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 359,4 triliun. Jika ditambah dengan aset badan dari BPJSTK sebesar Rp 14,9 triliun, sampai dengan penghujung tahun 2018, secara total BPJSTK mengelola aset sebesar Rp 374,3 triliun.
Selanjutnya, Evi memaparkan bahwa dari total aset tersebut sebesar Rp 364,9 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp 27,3 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 6,26 persen pa atau 1,07 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,19 persen pa.
Perlu diketahui hasil pengembangan investasi DJS di BPJSTK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen. Dengan demikian, imbal hasil JHT yang diterima peserta secara neto 2,11 persen lebih tinggi dari bunga deposito.
Dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi di atas rata-rata suku bunga deposito, sepanjang tahun 2018 BPJSTK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 27,6 triliun kepada 2,16 juta peserta.
Sementara itu, tingkat kepuasan pelanggan BPJSTK tahun 2018 juga mengalami peningkatan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihak independen yaitu sebesar 92,6 persen atau meningkat 1,9 persen dari tahun 2017 sebesar 90,71 persen.
Kinerja positif
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, walau banyak tantangan dari lingkungan eksternal, seperti kondisi pasar modal yang kurang kondusif, BPJSTK tetap dapat menorehkan kinerja positif pada tahun 2018.
“Tantangan tahun 2018 cukup berat, seperti IHSG yang mengalami tekanan, sebagai dampak perang dagang Amerika dan China. Namun, kami dapat menjalankan semua tugas yang diamanatkan kepada BPJSTK, baik dari sisi kepesertaan, pelayanan, maupun pengelolaan dana. Pencapaian indikator-indikator kesehatan keuangan DJS dan badan BPJSTK juga dalam kondisi baik, sesuai yang ditetapkan regulasi, bahkan aset DJS dan badan BPJS terus tumbuh,” terang Agus
Agus menambahkan, hasil yang didapatkan BPJSTK ini merupakan buah kerja keras seluruh insan BPJSTK yang didukung oleh semua pihak. Agus berharap agar kinerja yang baik ini tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan. “Semua pihak terkait memiliki peran penting dalam membawa BPJS Ketenagakerjaan meraih pencapaian kinerja yang baik ini,” ujar Agus.
Agus menuturkan, hal-hal positif yang terjadi sepanjang tahun 2018 turut mengantar BPJSTK mencapai kinerja di atas, seperti penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik. Sebanyak 14 penghargaan lainnya juga diraih oleh BPJSTK dari berbagai lembaga, salah satunya penghargaan di bidang sustainability report tahun 2018 yang dianugerahkan oleh National Center of Sustainability Reporting (NCSR) tahun 2018.
Untuk memastikan tercapainya universal coverage, beberapa cara dilakukan BPJSTK untuk melindungi para pekerja, baik sektor formal atau Penerima Upah (PU), informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja rentan dan pekerja migran. Salah satu fokus dalam mencapai universal coverage adalah dengan meningkatkan cakupan kepesertaan pada sektor informal yang masih memiliki gap yang cukup besar dibanding sektor pekerja lainnya.
Sebelumnya pada tahun 2017 diluncurkan program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial), yang hingga akhir Desember 2018 berhasil mengakuisisi sebanyak 407.320 pekerja dengan 4.688 Perisai, dari sebelumnya di tahun 2017 sebanyak 18.303 pekerja dengan 595 Perisai.
Sementara untuk Pekerja Migran Indonesian (PMI), hingga Desember 2018, BPJSTK telah memberikan perlindungan kepada 365.662 PMI baik yang telah ditempatkan di negara tujuan, maupun yang masih melakukan pelatihan di Indonesia.
Desa Sadar Jaminan Sosial juga menjadi salah satu faktor yang mendukung peningkatan awareness dan edukasi di benak masyarakat, di mana pada tahun 2018 BPJSTK mencanangkan 477 desa. Setiap desa tersebut memiliki komitmen untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para perangkat desa dan potensi pekerja lainnya di area desa masing-masing.
“Kami merupakan badan hukum publik yang mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga program perlindungan yang kami selenggarakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkas Agus. [*]
Foto: dokumen Adityawarman.