Pengguna media digital yang baik harus cerdas dalam ber-media sosial dengan cara cek terlebih dahulu informasi yang diterima, bermanfaat atau tidak untuk dibagikan. Perlu diketahui bahwa sebanyak 5,5 persen masyarakat Indonesia masih menganggap semua informasi yang beredar di internet dapat dipercaya sepenuhnya. Bijak ber-media sosial adalah bertindak berdasarkan pada Undang-Undang ITE dan juga Pancasila. Kita harus berhati-hati karena apa yang diketik oleh jari kita, karena dapat berujung pada penjara.
Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Media Sosial Berujung Penjara, Pahami Agar Tidak Terjebak!”. Webinar yang digelar pada Selasa (12/7) diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.
Dalam forum tersebut hadir Amalia Fidriani Shaliha (Kaizen Room), Septa Dinata AS, MSi (Peneliti Pramadina Public Policy), Dr Bambang Ksubandrijo, MS (Dosen Untag Surabaya & Pengurus IAPA Pusat), A Zulchaidir Ashari (Kaizen Room), dan Maria Harfanti (Influencer) selaku narasumber.
Dalam pemaparannya, A Zulchaidir Ashari menyampaikan informasi bahwa “Pada dasarnya segala kegiatan yang dilakukan media sosial yang berisi kejahatan merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan KUHP maupun UU No.11 Tahun 2008 tengan UU ITE. Kasus-kasus kejahatan media sosial di Indonesia antara lain termasuk kasus penculikan, kasus penipuan, dan kasus pencemaran nama baik. Salah satu efek dari kasus-kasus negatif ini adalah online shaming, yaitu merusak konsep diri dan kepercayaan seseorang untuk menjalin relasi dengan orang lain. Perlu diketahui juga bahwa ada beberapa kasus di mana karyawan dipecat dari pekerjaan mereka karena berkomentar tidak sesuai di media sosial.”
Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Dimas menyampaikan pertanyaan “Bagaimana caranya kita mempersedikit warganet yang bangga berkomentar buruk agar ke depanya warganet Indonesia tidak lagi mendapatkan prestasi buruk?”
Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Septa Dinata AS, MSi, bahwa “Kita harus belajar dan memahami lagi dalam berdigital, dan tentunya juga harus memiliki etika sopan santun dalam bermedia digital, makanya pentingnya untuk ikut belajar bersama seperti di webinar literasi digital ini.”
Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.
Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.