Hak cipta adalah perlindungan karya asli, baik yang sudah maupun belum dipublikasikan, dari suatu duplikasi tidak sah tanpa memberikan pengakuan dan kompensasi. Penting untuk mengetahui tentang hal ini mengingat banyaknya konten yang tersebar di ranah digital yang bisa saja dibagikan tanpa memberi credit atau pengakuan terhadap pembuat karya aslinya. Oleh karena itu, sebagai pengguna media digital, harus menerapkan etika digital saat berinteraksi di internet. Salah satu etika digital yang perlu kita implementasikan adalah integritas atau kejujuran, dengan selalu memberi pengakuan terhadap asal-usul konten yang kita bagikan dengan menyertakan sumbernya.

Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Melindungi Hak Cipta di Media Sosial”. Webinar yang digelar pada Selasa (12/7) diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Dr Ahmad Ibrahim Badry (Dosen SKSG Universitas Indonesia), Muhammad Taufan Akbar (Founder Penerbit Nyala), Athif Thitah Amithuhu (Media Sastra Online Ceritasantri.id), Puji F Susanti (Kaizen Room), dan Rafli Albera (Influencer) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Muhammad Taufan Akbar menyampaikan informasi bahwa “Perlindungan hak cipta mencakup konten digital apapun bentuknya dan media penyebarannya. Bentuk-bentuk ciptaan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta. Perlu diketahui juga bahwa sebuah informasi yang dilindungi oleh hak cipta dalam bentuk analog, akan terus dilindungi ketika berubah menjadi bentuk digital. Mengapa kita perlu memahami masalah kekayaan intelektual? Karya-karya kreatif yang dihasilkan oleh anak bangsa di ranah digital perlu mendapatkan perlindungan hukum, dan pelanggaran hukum terhadapnya dapat terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya saat objek kekayaan intelektual digunakan, dimanfaatkan, bahkan dieksploitasi potensi ekonominya di luar sepengetahuan atau izin pemilik hak cipta. Baiknya kita pahami agar tidak terjebak melakukan pelanggaran tersebut.”

Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Nara Sutmaja menyampaikan bahwa “Saat pandemi seperti ini saya mencoba skill sebagai content creator di media sosial dan menyebarkan informasi-informasi yang informatif dan juga membuat content berupa gambar dan video. Apa saja yang perlu saya perhatikan terkait hak cipta?”

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Dr Ahmad Ibrahim Badry, bahwa “Setiap konten punya hak cipta, itu yang perlu kita sadari dari awal. Kita perlu mengetahui jenis-jenis hak cipta apa saja, di dalam dunia internet ada copynet dan copyright itu yang perlu diketahui oleh content creator. Penting juga untuk perhatikan jejak digital dari konten digital Anda.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Pusat. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.