Tahukah kalau sekarang ini Anda sebagai pemilik usaha dengan modal terbatas bisa mendirikan sebuah perseroan atau PT? Ya, Anda bisa dengan mudah mendirikan perseroan perorangan atau PT perorangan dengan lebih mudah sesuai dengan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Anda sebagai pengusaha individu bermodal terbatas dapat mendirikan PT atas nama sendiri atau menjadi PT Perorangan. Dengan cara ini, Anda bisa memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan.

Apa itu PT Perorangan?

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah no.8 tahun 2021, PT Perorangan adalah badan hukum yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Dengan definisi ini, maka jika sebuah PT memiliki pemegang saham lebih dari satu, statusnya harus bisa diubah menjadi PT Biasa.

Lebih lanjut, ada beberapa syarat untuk pendirian PT Perorangan sesuai dengan Pasal 35 PP No 7 tahun 2021. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Usaha mikro dengan modal usaha hingga Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha kecil dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pendirian PT Perorangan memang bisa menjadi pilihan ideal bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan biaya rendah dan prosedur sederhana. Namun, pastikan selalu mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan bisnis sebelum memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai.

Adapun, PT Perorangan memiliki dasar hukum yang diatur dalam:

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
  3. PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
  4. Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT.

Kelebihan PT Perorangan

Selain biaya pendiriannya yang rendah karena bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris, berikut adalah kelebihan lain dari PT Perorangan dibandingkan dengan PT biasa.

  1. Modal ditentukan berdasarkan keputusan pendiri
    Modal pendiriannya fleksibel, tergantung kemampuan dan keinginan pendiri.
  2. Cukup satu orang pendiri
    PT Perorangan dapat didirikan tanpa perlu pihak kedua, mengatasi kendala dalam mencari pendiri atau pemegang saham kedua.
  3. Fleksibilitas dan pengendalian penuh
    Pemilik tunggal memiliki kendali penuh atas seluruh operasi dan keputusan bisnis, memungkinkan keputusan cepat dan strategi yang bisa diubah tanpa konsultasi dengan pihak lain.
  4. Kemudahan Pendirian
    Proses pendirian PT Perorangan mudah dan murah tanpa memerlukan akta notaris. Proses pendaftaran dapat dilakukan di http://ptp.ahu.go.id dengan pembayaran PNBP, kemudian PT resmi menjadi badan hukum setelah menerima Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.
  5. Keuntungan Lebih Besar
    Seluruh keuntungan bisnis dimiliki oleh pemilik tunggal tanpa perlu berbagi dengan pemegang saham lain, serta kebebasan menentukan gaji dan tunjangan sendiri. Selain itu, PT Perorangan mendapatkan kemudahan program UMKM dari Pemerintah.
  6. Bikin rekening bisnis sepenuhnya online
    Anda bisa juga membuka rekening Nyala Bisnis by OCBC untuk PT Perorangan. Melalui Nyala Bisnis, semua prosesnya dilakukan 100 persen online tanpa perlu ke cabang. Menariknya, di sini dilengkapi dengan fitur 13 mata uang (IDR, USD, SGD, EUR, AUD, JPY, GBP, HKD, CAD, CHF, NZD, CNH, & CNY), bebas biaya transaksi hingga tanpa batas dan bebas biaya transfer valas hingga 2x ke luar negeri untuk efisiensi agar keuntungan bisnis tidak habis terkikis biaya.

Inilah saatnya bagi Anda untuk #BeraniNaikLevel menjadikan bisnis atau usaha menjadi berstatus perseroan atau berbadan hukum. Informasi lebih lanjut mengenai layanan Nyala Bisnis klik di sini.