Untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Bentoel Group, salah satu perusahaan multikategori terkemuka di Indonesia, secara terbuka menegaskan kembali posisinya dalam mendukung Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk melarang penggunaan produk nikotin oleh anak di bawah umur.

“Kami kami sangat sepakat bahwa nikotin tidak dibenarkan untuk pengguna di bawah umur dan peran regulasi dalam memastikan hal ini sangatlah penting,” ujar Head of Corporate & Regulatory Affairs Bentoel Group, Dian Widyanarti.

Bentoel Group memiliki prinsip pemasaran yang ketat untuk mencegah berbagai tindakan pemasaran dan penjualan pada anak di bawah umur, serta pedoman penelitian yang secara lugas mengamanatkan bahwa riset pasar hanya dapat dilakukan pada konsumen nikotin dewasa.

Komitmen ini tercermin melalui label 18+ pada bagian depan kemasan serta seluruh aktivitas komunikasi yang dijalankan. Perusahaan juga menerapkan verifikasi usia yang ketat pada saluran e-commerce yang dimiliki, menerapkan edukasi pencegakan akses anak di bawah umur untuk retailer dan karyawan, serta berbagai langkah lainnya.

“Di berbagai negara, produk nikotin seperti kantong nikotin tidak memiliki batasan usia. Menurut kami ini adalah praktik yang kurang tepat. Selain mewajibkan batasan usia yang sesuai, solusi verifikasi usia perlu diterapkan di kanal penjualan. Pentingnya penegakan regulasi tidak boleh dan tidak seharusnya dilupakan. Itulah sebabnya pemerintah harus menggunakan kekuatannya untuk memastikan hanya konsumen dewasa yang dapat membeli produk nikotin yang sah,” tambah Dian.

Aktivitas pemasaran Bentoel Group dilakukan secara bertanggung jawab, berlandaskan pada Prinsip Pemasaran Internasional (International Marketing Principle), Pedoman Pencegahan Akses Anak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.