PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali menÂdaÂpatkan penghargaan LaÂporÂan Harta Kekayaan PenyeÂlengÂÂgara Negara (LHKPN) dari Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan diberikan bersamaan dengan pelaksanaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Kali ini, PGN mendapatkan penghargaan LHKPN dalam kaÂtegori Instansi dengan PeneÂrapan LHKPN Terbaik Tahun 2018. Sebelumnya, PGN juga menÂdaÂpatkan penghargaan yang sama pada 2017. Penghargaan diterima langÂsung oleh Group Head Human Capital Management PGN Helmy Setiawan dari Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pengÂhargaan ini merupakan seÂbuÂah pencapaian yang membangÂgakan bagi PGN. Hal ini menjadi bukti bahwa PGN sebagai penyeÂlenggara negara secara transparan melaporkan kekayaan para pejabatÂnya.
Penghargaan LHKPN sendiri merupakan penghargaan yang diÂbeÂrikan oleh KPK untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaÂporkan kekayaannya ke KPK. AdaÂpun kriteria yang dinilai untuk penghargaan ini adalah tingkat kepatuhan, tingkat ketepatan peÂnyamÂpaian, dan jumlah wajib lapor.
“Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran direksi, komisaris, hingga kepala satuan kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN,” ujar Rachmat.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, adanya penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi instansi dan lembaga lain yang belum melaporkan harta para pejabat dan pegawainya.
“Dengan adanya penghargaan ini, bagi PGN, beberapa instansi, dan lembaga lain, semoga dapat meningkatkan kepercayaan maÂsyaÂÂrakat terhadap pejabat dan lemÂbaga publik, serta menjadi langkah awal pencegahan korupsi,” kata Rachmat. [*/ADV]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 12 Desember 2018.