Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan menjadi dasar pembangunan IKN. Sebelumnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan bersama antara pemerintah, DPR, dan DPD berpuncak pada persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR, 18 Januari 2022. Sejak penyiapan hingga pembahasan, UU IKN disusun berdasarkan hasil konsultasi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, adat, dan agama, serta kunjungan lapangan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Seiring dengan diundangkan­nya UU IKN, pembangunan IKN yang didasarkan pada visi lahirnya “pusat gravitasi” ekonomi baru di tengah Indonesia, akan segera dimulai. Kementerian PPN/Bappenas menyatakan, IKN menjadi langkah Indonesia menjawab tantangan masa depan dalam membangun “Kota Dunia untuk Semua” sebagai peradaban baru.

“UU IKN disusun secara menyeluruh, tidak hanya mengatur kekhususan, kewenangan, serta kedudukan unit organisasi yang melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, tetapi juga pengaturan berbagai bidang pembangunan,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

UU IKN merupakan undang-undang inisiatif pemerintah yang perumusan pasal demi pasal UU ini dibahas pada rapat-rapat lintas kementerian dan lembaga pemerintah. Proses penyusunan UU IKN juga melibatkan pemerintah daerah terkait. Proses penyusunan dilaksanakan secara terbuka, dengan menampung masukan para ahli dan mewadahi aspirasi masyarakat.

UU IKN mengatur antara lain tentang Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan. Pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang direncanakan akan dilaksanakan hingga 2045. Selain itu, diatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja dimulai dari proses persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, menuju masa depan Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” imbuh Suharso.

Pada pertengahan Januari 2022, pemerintah bersama anggota Panitia Khusus DPR RI untuk RUU IKN telah meninjau titik-titik pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pimpinan MPR dan DPR turut meninjau sejumlah lokasi penting, seperti rencana Jalan Tol Bandara-Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Jembatan Pulau Balang, Jalan Lingkar KIPP, titik calon lokasi Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, titik calon lokasi Istana Negara, titik nol pembangunan IKN, hingga Bendungan Sepaku Semoi.

“Saat pertemuan dengan Pansus RUU, kami juga bertemu Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan Kutai Kartanegara, masyarakat adat Paser Balik, masyarakat adat Kutai Lampong, serta tokoh masyarakat dari Muara Jawa, Samboja, Sepaku, Pemaluan, Sungai Payung, hingga Tenggarong,” ujar Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono.

Pemerintahan Ibu Kota Nusantara

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN. Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus IKN diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi. “Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan UUD 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN. Penting untuk dipahami bahwa meskipun bernama hampir serupa, Otorita IKN berbeda dengan istilah otorita yang  pernah digunakan sebelumnya, seperti Otorita Batam atau badan otorita yang mengelola kawasan pariwisata. Otorita IKN pada dasarnya adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus, bukan sekadar pengelola kawasan.”

ibu kota negara
Sebagian lanskap Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Bappenas/Syarifah Nur Aida.

Wilayah daratan IKN mencapai 256.142 hektare dan wilayah perairan laut sekitar 68.189 hektare. IKN terbagi atas 3 wilayah perencanaan, yakni kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektare, kawasan IKN seluas 56.180 hektare, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang merupakan bagian dari kawasan IKN seluas 6.671 hektare.

Selain itu, peran masyarakat lokal di dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja) dipastikan akan terus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan pembangunan IKN.

“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” urai Suharso.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy S. Prawiradinata, menjelaskan, ada tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. “Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai ‘Kota Dunia untuk Semua’, yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, disusun delapan prinsip. Pertama, selaras dengan alam. Kedua, Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, terhubung, aktif, dan mudah diakses. Keempat, rendah emisi karbon. Kelima, sirkular dan tangguh. Keenam, aman dan terjangkau. Ketujuh, nyaman dan efisien melalui teknologi. Kedelapan, peluang ekonomi untuk semua.

Prinsip tersebut kemudian diterjemahkan dalam 24 Indikator Kinerja Utama sebagai acuan perencanaan dan pembangunan IKN. Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tujuan, visi, dan prinsip tersebut juga telah tertuang di dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang menjadi lampiran dari UU IKN.

IKN Menuju 2045

IKN menjadi strategi untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan, IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia.

“Pembangunan IKN menempat­kan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi. Selain itu, IKN akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini,” jelasnya.

Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IKN diyakini berkontribusi besar untuk mewujudkan salah satu target Visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia masuk ke jajaran lima besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki pendapatan per kapita negara berpenghasilan tinggi.

Secara garis besar, pembangunan IKN dibagi menjadi 5 tahap, yakni tahap 1 (2022–2024), tahap 2 (2025–2029), tahap 3 (2030–2034), tahap 4 (2035–2039), dan tahap 5 (2040–2045). Pada 2022–2023 akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian kawasan inti pusat pemerintahan. Pada tahap ini, perumahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibangun, termasuk gedung perkantoran, infrastruktur dasar, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Selain itu, fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional juga direncanakan akan dibangun. Relokasi penduduk pelopor akan dilakukan pada 2023 dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024.

Pada tahap 2 yang direncanakan dalam kurun waktu 2025–2029, berbagai infrastruktur utama ditargetkan sudah siap untuk dihubungkan ke kawasan baru yang dikembangkan setelah tahap 1. Pada tahap 3, infrastruktur kawasan yang dipersiapkan, di antaranya sistem angkutan umum massal di kawasan IKN, sistem pengolahan air limbah domestik terpusat, fasilitas penunjang kota spons, dan penambahan kapasitas listrik dan energi.

“Menginjak 2045 dan selanjutnya, IKN akan mengukuhkan reputasinya sebagai ‘Kota Dunia untuk Semua’ hingga menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing, masuk 10 Kota Layak Huni Terbaik serta mencapai net-zero carbon emission dan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang, serta menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa yang akan mencapai target ini. Semua ini menjadi target jangka menengah dan panjang, yang dimulai dari saat ini, dengan resmi diundangkannya UU IKN,” pungkas Suharso. [*]

Ibu Kota Negara
Linimasa Undang-Undang Ibu Kota Negara.