Tak dapat dimungkiri, perkembangan dunia digital telah menyasar ke segala sisi kehidupan. Saat ini, rasanya hampir tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak terpengaruh proses digitalisasi.
Namun, masih banyak pengguna internet yang hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik, sehingga masih banyak masyarakat terpapar oleh informasi yang tidak benar.
Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar seri webinar literasi digital #MakinCakapDigital dengan tajuk “Generasi Cakap Di Ruang Digital”. Webinar yang digelar pada Rabu (14/7/2021) di Kota Tangerang, diikuti oleh puluhan peserta secara daring.
Webinar ini mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yakni Yoga Regawa Indra (UMKM Mart &HdG Team), Sandy Nayoan (Lawyer, Dosen Universitas Gunadarma), Nuzran Joher (Staf ahli ketatanegaraan MPR RI), dan Rizki Ayu Febriana (Kaizen Room). Tema yang dibahas oleh masing-masing narasumber meliputi digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety.
Dampak transformasi digital
Yoga Regawa membuka webinar dengan mengatakan, dampak masif transformasi digital yakni informasi tidak terbatas, percepatan teknologi dan akses.
“Selain itu adalah cybercrime, cyberwar, meningkatnya penggunaan digitalisasi disetiap sektor, hingga munculnya anak-anak yang kecanduan gim tidak bisa terhindarkan,” tuturnya.
Adapun proses cakap di ruang digital yakni mengakses, menyeleksi, mengerti memahami, mencermati. Yoga menjelaskan, agar menghindari anak dari kecanduan gim bisa dilakukan dengan dijadwalkan dan diwajibkan atau tawarkan hobi baru yang sama menentangnya.
Sesuatu yang dijadwalkan dan diwajibkan kadang membuat bosan. Jadi, jangan asal dilarang karena harus ada sesuatu yang lain yang ditawarkan saat seseorang menyukai sesuatu/hobi. Lalu, ajari untuk kreatif tapi tetap menjaga etika, budaya bermain gim yang tepat guna.
“Generasi cakap bermain gim awalnya hobi main gim lalu kecanduan gim bisa diubah pelan-pelan menjadi cakap nge-gim. Hobi/candu itu tak bisa langsung dilarang tapi diarahkan dan diubah pelan-pelan, menjadi kebiasaan yang lebih aman dan berkesan atau bahkan menambah penghasilan dan berakhir menjadi kecakapan,” jelasnya.
Sandy Nayoan menambahkan, pengguna internet di Indonesia adalah berjumlah 175,4 juta orang, dan pengguna media sosial 160 juta. Untuk itu, diperlukan etika digital (netiket) agar kegiatan di dunia maya dapat berjalan dengan baik.
“Ruang lingkup etika yakni kesadaran, kebajikan, tanggung jawab, kejujuran,” katanya. Adapun netiket dalam berinteraksi di dunia maya di antaranya yakni ingatlah keberadaan orang lain, taat kepada standar perilaku online yang sama kita jalani dalam kehidupan nyatam, berpikir dahulu sebelum komentar.
Selain itu, hormati waktu dan bandwith orang lain, gunakan bahasa yang sopan dan santun, bagilah ilmu dan keahlian, menjadi pembawa damai dalam diskusi yang sehat, hormati privasi orang lain, jangan menyalahgunakan kekuasaan dan maafkan jika orang lain membuat kesalahan.
Saring baru “sharing”
“Tak kalah penting, saring baru sharing, karena kegiatan digital diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Undang-undang nomor 11 tahun 2008 UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum,” ungkapnya.
Nuzran Joher mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor masyarakat digital yang taat hukum. “Ketaatan hukum memerlukan kesadaran hukum. Kesadaran hukum masyarakat merupakan sesuatu yang masih bersifat abstrak yang belum diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata untuk memenuhi kehendak hukum itu sendiri,” katanya.
Sementara ketaatan hukum, pada hakikatnya adalah kesetiaan yang dimiliki seseorang sebagai subyek hukum terhadap peraturan hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata.
Contoh sadar dan taat hukum yakni tahu dan kenal aturan, sadar isi dan manfaat undang-undang, mentaati undang-undang. Ketaatan hukum diperlukan sebaga alat untuk mengatur hidup manusia, harmonis baik di masyarakat, pemerintahan.
“Ciri-ciri orang taat hukum biasanya disenangi oleh masyarakat, tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri atau bagi orang lain yang ada di sekitarnya. Bisa menimbulkan keseimbangan dan bisa menunjukkan sikap sadar hukum, biasanya tidak menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain karena tidak ingin melanggar norma sosial,” jelasnya.
Sebagai pembicara terakhir, Rizki Ayu Febriana menjelaskan mengenai urgensi keamanan digital di berbagai media. “Pentingnya melindungi perangkat digital, pahami perlindungan data pribadi di platform digital, karena maraknya penipuan digital,” tuturnya.
Sejumlah jenis kejahatan siber di Indonesia yakni skimming, deface, cracking, data forgery, cyber terorism. Lalu jenis penipuan online di masa pandemi ini yaitu scam, phising, share login info, share care info, account take over, carding, atau card stolen.
Rizki menyebut, ada beberapa cara aman dalam berinternet. Pertama, selalu logout setelah masuk ke jejaring media sosial atau akun pribadi. Contohnya melakukan logout setelah membuka email di perangkat manapun.
Lalu aktifkan pengaturan privasi di akun pribadi. Contohnya memberi kata sandi di setiap aplikasi media sosial yang kita miliki agar sembarang orang tidak bisa membukanya.
“Buatlah susunan password yang rumit dan kuat, menjelajahi informasi di internet dengan aman dengan hanya membuka situs yang tepercaya. Jangan membuka web yang tidak dikenal atau link aneh yang justru bisa membuat informasi atau data pribadi dicuri dan hapus history penelusuran internet,” pungkasnya.
Dalam webinar ini, para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Syifa mengatakan, suaminya sedang dirumahkan karena pandemi. Pelarian stresnya seperti bermain gim online, dan sudah ada di level kecanduan.
Lalu, bagaimana cara menggiring suaminya agar gim ini tidak hanya penghilang stresnya, tapi bisa jadi lahan yangg menghasilkan tanpa harus ada adu argumen?
“Pada dasarnya suami butuh kompensansi atau pelampiasan biasanya kerja jadi ke gim dari suka lama-lama jadi candu. Jangan pernah berdebat dengan seseorang yang menyukai sesuatu atau kasih sesuatu kesukaan yang lain. Ada tahapannya cara memberi tahu agar bisa mindsetnya berubah,” jawab Yoga.
Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Tangerang. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui Instagram @siberkreasi.dkibanten.
Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, terutama kepada Kominfo. Mengingat program literasi digital ini hanya akan berjalan dengan baik dan mencapai target 12,5 juta partisipan, jika turut didukung oleh semua pihak.