Ekonomi digital telah memasuki berbagai aspek kehidupan masyarakat dan mengubah cara hidup menjadi lebih efisien. Tidak sulit mencari indikator bahwa penghematan waktu, energi, dan biaya telah sukses diwujudkan oleh ekonomi digital.

Tak ketinggalan, hal ini juga telah mengubah wajah pelayanan publik. Digitalisasi layanan dari berbagai penyedia layanan publik sudah jamak dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat ataupun dunia usaha.

Transformasi yang dilakukan oleh lembaga pelayanan publik tak kalah ekstrem jika dibandingkan dengan transformasi yang dilakukan di dunia usaha. Gaya kerja digital yang terbukti efisien, membuat transformasi ini menjadi semakin mengemuka sehingga perubahan-perubahan dalam perwujudannya kemudian menjadi kewajiban.

Pelayanan pertanahan

Pelayanan pertanahan termasuk dalam kelompok yang sedang bertransformasi. Berbagai layanan yang sudah ditransformasikan secara digital terbukti meningkatkan efisiensi baik bagi masyarakat pengguna layanannya maupun bagi penyedia layanan itu sendiri.

Setelah sebuah layanan diinisiasi dan dilakukan pengujian atas maturitasnya, penyelenggaraan layanan-layanan tersebut secara digital adalah sebuah kewajiban, demi efisiensi layanan publik yang diharapkan akan berlanjut menjadi manfaat-manfaat yang tidak hanya terbatas dalam manfaat dari sisi pertanahan saja.

Setelah Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan melewati uji maturitasnya, sekarang layanan-layanan tersebut sudah dapat dinikmati publik secara digital. Tidak berhenti sampai di situ, saat ini sedang diuji maturitas Layanan Pengecekan secara digital.

Pengecekan adalah penyesuaian antara data fisik dan yuridis pada sertifikat dengan data fisik dan yuridis pada buku tanah. Sebelum dilakukan uji coba pelaksanaannya, sejak tanggal 2 Januari 2022 telah dilakukan sosialisasi bagi para pemangku kepentingan, terutama kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peningkatan kualitas data yang menjadi prasyarat utama layanan pengecekan digital, sudah dan masih terus dilakukan dalam prosesnya. Konsultasi dengan pemangku kepentingan juga dilakukan dalam proses ini, dengan berkomunikasi secara intens dengan pemangku utama layanan pengecekan, yaitu PPAT.

Dalam komunikasi tersebut, telah tersampaikan beberapa hal yang memerlukan penyesuaian, baik dari aspek kesiapan data maupun aspek senjang yang terjadi atas proses adaptasi dari penyelenggaraan layanan secara analog yang bertransformasi menjadi digital. Kedua aspek tersebut, saat ini tengah mendapatkan perhatian yang khusus, demi tercapainya maturitas layanan pengecekan secara digital dalam waktu yang singkat.

Kementerian ATR/BPN menyadari, proses transformasi yang memuat banyak penyesuaian ini, pada beberapa lokasi layanan telah menyebabkan perlambatan penyelesaian. Menyikapi hal tersebut, segenap sumber daya secara profesional telah dikerahkan untuk mempercepat proses-proses penyesuaian ini.

Ditargetkan, setelah layanan ini mencapai maturitasnya, akan diluncurkan kembali layanan lain yang dapat diakses secara digital oleh masyarakat. Peluncuran layanan-layanan digital akan terus dilakukan, sampai layanan pertanahan mencapai tingkat efisiensi tertinggi, sedemikian rupa sehingga transaksi-transaksi pertanahan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Hal ini diupayakan, agar pertanahan dapat secara optimal berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. [*]