Modus penipuan daring (online) makin berkembang seiring dengan perkembangan teknologi saat ini. Pasalnya, para pelaku kejahatan (fraudster) kini memanfaatkan sarana digital seperti media sosial untuk menjalankan aksinya. Fraudster seringkali menyematkan malware pada tautan (link), file berakhiran .apk, iklan palsu di media sosial, atau melalui cara lainnya dalam melakukan penipuan dan mengambil keuntungan dari korbannya.

Melansir situs statistik Worldometers per Agustus 2023, Indonesia merupakan negara dengan populasi lebih dari 277 juta jiwa dan 26 persen penduduknya merupakan pengguna ponsel yang dapat mengakses informasi secara online.

Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh fraudster untuk melakukan penipuan dan mengambil keuntungan dari korbannya dengan berbagai tindak kejahatan, salah satunya melalui modus penipuan online.

Kenali modus penipuan online

Salah satu modus penipuan online yang sedang marak terjadi adalah dengan mengirimkan pesan berisi virus malware yang telah disamarkan menjadi file. Biasanya nama file menyerupai resi pengiriman paket, undangan pernikahan, surat tilang, ataupun voice note melalui aplikasi WhatsApp.

Hal ini dapat menjadi ancaman bagi pemilik akun perbankan, karena virus malware akan menyusup ke ponsel korban dan mengakibatkan pelaku untuk mengakses foto, video, SMS, bahkan aplikasi mobile banking serta internet banking.

Selain itu, modus penipuan juga kerap disertai dengan social engineering, yaitu sebuah teknik manipulasi dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang lengah demi mendapatkan akses pada informasi pribadi atau data rahasia milik korban.

Pelaku kejahatan akan menawarkan iming-iming hadiah atau menakuti korban atas terjadinya transaksi dalam jumlah besar tanpa sepengetahuan korban. Bersamaan dengan itu, pelaku akan mengundang korban untuk membuka tautan yang merupakan umpan agar informasi pribadi dan rahasia perbankan milik korban dapat diakses oleh pelaku untuk melanjutkan tindak kejahatannya.

Tak hanya itu, modus penipuan lainnya yang pernah marak terjadi adalah melakukan penawaran fasilitas kredit atau produk investasi oleh pihak yang mengatasnamakan Bank. Pelaku biasanya akan meminta korban untuk melakukan transfer dana terlebih dahulu kepada pelaku jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut.

Tips menghindar dari modus penipuan online

Penipuan online bisa datang kapan saja, meski pihak kepolisian telah menangkap para pelaku kejahatan, tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak pelaku kejahatan lainnya yang beredar di luar.

Untuk menghindari terkena modus penipuan online, hal pertama yang perlu dilakukan adalah untuk tetap bersikap tenang dan jangan mengikuti arahan apapun yang diberikan oleh pelaku.

Kemudian, Anda bisa langsung menghubungi pihak penyedia jasa keuangan (bank) Anda untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kebenaran/keabsahan transaksi atau program yang dikatakan oleh pelaku kejahatan.

Untuk menghindari tindakan penipuan secara online, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) telah menyiapkan beberapa tips yang dapat membantu nasabah dalam menghadapi upaya penipuan atas suatu penawaran atau informasi yang mencurigakan sebagai berikut:

1.Berhati-hati dan jangan langsung mengklik tautan (link)

Apabila Anda menerima pesan dengan arahan untuk membuka, mengunduh, atau mengklik tautan file dengan format .apk, harap berhati-hati dan pastikan aplikasi yang Anda unduh bersumber/berasal aplikasi dari Play Store atau App Store.

Selain itu, Anda juga jangan mudah percaya dengan langsung membuka tautan yang mungkin akan mengarahkan Anda kepada situs dengan tampilan yang menyerupai situs resmi bank. Pastikan Anda hanya membuka situs resmi bank yang dituju.

Untuk transaksi perbankan, Maybank Indonesia telah menyediakan aplikasi digital banking resmi, yaitu M2U ID App (mobile banking) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan nama pencarian “Maybank2u ID“.

2. Rahasiakan data pribadi perbankan

Cara kedua untuk menghindar dari kasus penipuan online adalah dengan tetap menjaga kerahasian data pribadi perbankan yang merupakan hal yang paling penting untuk dilakukan oleh nasabah.

Apabila Anda memberikan nomor kartu ATM dan kartu kredit, PIN, kode TAC (transaction authentication code), kode CVV/CVC pada kartu debit dan kartu kredit, passcode secure2u, PIN, ataupun data pribadi lainnya, maka pelaku akan dengan mudah mengakses dan membobol rekening hingga meraup seluruh dana yang Anda miliki secara langsung.

Selain itu, Maybank Indonesia juga secara rutin mengimbau agar nasabah dapat melakukan pengecekan saldo dan mengubah PIN secara berkala.

3. Jangan bagikan data pribadi di media sosial

Agar Anda terhindar dari upaya penipuan secara online, Anda diimbau untuk tidak memberikan informasi melalui media sosial, di antaranya nomor ponsel, alamat rumah, nama lengkap ibu, nomor rekening bank, nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, dan data pribadi lainnya karena berpotensi menimbulkan kebocoran atau pencurian data.

4. Jangan lengah dan panik

Jangan mudah percaya apabila Anda menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Jika Anda adalah nasabah Maybank Indonesia dan mencurigai adanya modus penipuan secara online, segera hubungi Maybank Customer Care 24/7 di nomor 1500611 atau +6278869811 (dari luar negeri) atau melalui email [email protected].

Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk-produk Maybank Indonesia, Anda dapat mengunjungi situs resmi www.maybank.co.id, menghubungi Maybank Customer Care, atau dengan mengunjungi langsung kantor cabang Maybank Indonesia terdekat guna mendapatkan informasi lebih lengkap.

Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengunjungi situs web resmi Maybank Indonesia pada tautan berikut ini.