Dengan semakin meningkatnya penggunaan media digital oleh masyarakat Indonesia, dampak negatifnya adalah kian banyak pula terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Hal yang termasuk KBGO adalah segala bentuk tindakan yang mengganggu rasa aman dan nyaman.

Di sisi lain, bisa dikatakan bahwa peningkatan jumlah kasus KBGO terjadi justru karena semakin meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa mereka alami termasuk KBGO. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia perlu mengetahui ciri-ciri kasus KBGO agar dapat melaporkannya dalam rangka mengurangi terjadinya kasus-kasus tersebut.

Menyikapi hal itu, Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital menggelar webinar dengan tajuk “Stop di Kamu! Lawan Pelecehan Seksual di Media Digital”. Webinar yang digelar pada Jumat, 13 Agustus 2021 pukul 14:00-16:30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Razi Sabardi (pengamat kebijakan publik digital), Feby Indirani (penulis dan aktivis literasi/MA Digital Media, Culture & Education), Irfan Afifi (Founder Langgar.co), Mikhail Gorbachev Dom (Peneliti Institut Humor Indonesia Kini), dan Kneysa Sastrawijaya (business owner) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Irfan Afifi menyampaikan bahwa internet sehat adalah pemahaman yang utuh untuk menerima, mengolah, dan menggunakan dunia internet. Pemahaman ini perlu ditanamkan sejak dini. Hal ini karena pergaulan akan semakin terhubung dengan wilayah yang lebih luas dan pola interaksi yang berjalan akan lebih impersonal, lintas batas umur, budaya, strata sosial, wilayah, bahasa, dan lain sebagainya.

“Juga karena pola komunikasi dan relasi kita sangat tergantung perangkat media digital, hal yang umum di keluarga saat ini. Pelecehan seksual di media digital bisa dihindari jika memberi pemahaman yang utuh pada seorang anak atas bahaya kecanduan pornografi dan mendekatkan seorang pada nilai-nilai agama dan etika, sehingga tahu mana yang boleh dan yang tidak,” terangnya.

Kneysa Sastrawijaya selaku narasumber Key Opinion Leader mengatakan, melakukan body shamming juga termasuk dalam pelecehan, dan UU ITE mengatur jika ada pelecehan seksual. Ia menyampaikan,  walau kita harus bisa mengatasi pelecehan, lebih baik jika mampu mencegahnya terlebih dulu. Pelecehan banyak bentuknya, bisa dalam bentuk tulisan, foto, dan video.

Terkait itu, ia sampaikan kepada sesama pengguna media digital untuk menjaga baik-baik akun media sosialnya agar tidak di-hack. Juga mencantumkan hal-hal yang baik saja. Selain itu, baiknya mengenali secara baik-baik teman kita agar tidak saling menjatuhkan.

Salah satu peserta bernama Dika Prasetyo menyampaikan pertanyaan, “Apakah UU ITE bisa dan mampu mengatasi pelecehan seksual secara media sosial?”

Irfan Afifi menjawab, “Undang-undang hanya untuk mencari celahnya untuk diakali. Agar lebih efektif lagi dalam mencegah pelecehan seksual, adakan kampanye antipelecehan. Kalau aturan-aturan hanya bisa berperan dalam mengurangi pelecehan seksual di media sosial, tetapi cara untuk menghindari pelecehan seksual bisa ditanamkan melalui pendidikan.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Selatan. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat. [*]