Menanggapi hasil evaluasi Pemerintah Indonesia terhadap sistem pembelajaran pada masa pandemi, Universitas Airlangga (Unair) melalui Direktur Pendidikan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Semester Gasal 2020/2021. SE tersebut diterbitkan sebagai bentuk upaya Unair untuk menjamin quality education, reduces inequalities, serta good health and well-being seluruh sivitas akademika Unair.

Unair melalui SE Nomor 3140/UN3/PK/2021 menerapkan tiga metode pelaksanaan proses belajar-mengajar (PBM) yang diterapkan di Unair, yaitu perkuliahan secara luring, blended/hybrid, dan daring.

Ada sedikit perbedaan pada sistem blended dan hybrid. Blended merupakan kombinasi daring dan luring dalam satu mata kuliah, sedangkan hybrid adalah kombinasi daring dan luring dalam satu pertemuan.

UNAIR Umumkan Ketentuan Pelaksanaan Perkuliahan Semester Ganjil (2)

Secara umum, perkuliahan luring dilakukan hanya untuk mata kuliah (matkul) dengan capaian pembelajaran pada ranah afektif dan psikomotorik. Perkuliahan blended/hybrid dilakukan untuk matkul dengan capaian pembelajaran ranah kognitif penerapan, analisis, evaluasi, dan kreasi, seperti disampaikan Direktur Pendidikan Unair Prof Dr Sukardiman MS Apt.

Ketentuan khusus perkuliahan secara luring dan blended/hybrid

  • Untuk perkuliahan luring dan blended/hybrid, standar ruangan yang digunakan harus memiliki luas yang memadai dan sirkulasi udara yang baik.
  • Ruangan kelas harus diatur dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 50 persen dari kapasitas seharusnya.
  • Pengaturan jadwal perkuliahan harus memperhatikan jarak waktu antar-perkuliahan untuk menghindari penumpukan mahasiswa atau bila memungkinkan disediakan ruang transit.
  • Pengaturan arus keluar masuk mahasiswa dilakukan untuk menghindari kerumunan.
  • Khusus untuk blended/hybrid, ada ketentuan tambahan berupa terpasangnya kamera serta LCD atau PC untuk memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara daring.

Praktikum secara luring

Secara umum, prosedur praktikum secara luring sama dengan perkuliahan secara luring dengan tambahan aturan sebagai berikut.

  • Prosedur layanan laboratorium meliputi persiapan pembukaan laboratorium/studio dan Kewaspadaan.
  • Melakukan pemantauan dan pencatatan kegiatan (tracing) tempat-tempat yang dikunjungi dan orang yang ditemui.
  • Menggunakan masker dan selalu lakukan etika batuk/bersin dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  • Cuci tangan dan berkumur setelah keluar atau menemui seseorang.
  • Membersihkan dan disinfeksi gagang pintu dan tempat-tempat yang sering disentuh banyak orang.
  • Jangan berbagi penggunaan mouse, keyboard, headset, tablet, papan sentuh, dan sebagainya. Bila terpaksa, pastikan untuk mengelap dan mendisinfeksi perkakas setelah digunakan.

Praktikum secara blended/hybrid

  • Pembelajaran blended/hybrid dilakukan untuk mata kuliah dengan capaian pembelajaran pada ranah kognitif C3 (Penerapan), C4 (Analisis), C5 (Evaluasi), dan C6 (Kreasi).
  • Kegiatan praktikum yang capaian pembelajarannya untuk memperoleh skill atau keterampilan/keahlian tertentu yang perlu dan harus dilakukan di laboratorium dapat dilakukan di kampus dengan penjadwalan khusus yang mengacu pada ketentuan praktikum secara luring.
  • Aspek daring pada praktikum yang dilaksanakan secara blended/hybrid dapat menggunakan media simulasi/media virtual atau video conferencing/video tutorial yang terintegrasi dengan e-learning Unair.

Pelaksanaan ujian

  • Pelaksanaan UTS dan UAS dilakukan secara luring.
  • Prosedur pelaksanaan ujian secara luring mengacu pada pelaksanaan kuliah secara luring.
  • Prosedur pelaksanaan ujian praktikum secara luring mengacu pada pelaksanaan praktikum secara luring.

Penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi

  • Proses pembimbingan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dilakukan secara daring atau luring dengan menggunakan modul pembimbingan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi yang ada dalam cybercampus versi dua (v2).
  • Mahasiswa yang sedang dalam proses tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dapat melakukan pengumpulan maupun pengolahan data/penelitian secara daring dan/atau luring sesuai dengan arahan dari dosen pembimbing.
  • Mahasiswa yang melakukan pengumpulan maupun pengolahan data/penelitian secara luring di laboratorium dapat mengacu pada prosedur layanan laboratorium/studio. (*)