Tak dapat dimungkiri, perkembangan dunia digital telah menyasar ke segala sisi kehidupan. Saat ini, rasanya hampir tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak terpengaruh proses digitalisasi.
Namun, masih banyak pengguna internet yang hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik, sehingga masih banyak masyarakat terpapar oleh informasi yang tidak benar.
Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar seri webinar literasi digital #MakinCakapDigital dengan tema “Jangan Asal Posting, Lindungi Rekam Jejakmu Sekarang”. Webinar yang digelar pada Kamis, 25 November 2021 di Kabupaten Tangerang, diikuti oleh puluhan peserta secara daring.
Webinar ini mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yakni Dwiyanto Indiahono (Dosen Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman), Anang Dwi Santoso (Dosen Universitas Sriwijaya, IAPA), Aina Masruri (Media Planner Ceritasantri.id), dan Zusdi F Arianto (Ketua Yayasan Quranesia Amrina Rasyada).
Dwiyanto Indiahono membuka webinar dengan mengatakan, ada dua bagian dasar dari digital skill, yaitu pengetahuan dasar menggunakan perangkat keras dan pengetahuan dasar mengoperasikan perangkat lunak serta aplikasi.
“Dua kuncinya adalah terampil menggunakan perangkat keras, dan terampil menggunakan perangkat lunak dan aplikasi,” tuturnya. Adapun tips menjadi netizen yang baik yakni selalu tinggalkan jejak digital positif.
Berkumpulah dengan komunitas yang baik. Sharing informasi (cek konten yang mencurigakan), tenangkan diri dan berfikir jernih dalam membuat Konten, posting/sharing konten valid, bermanfaat, dan sampaikan secara santun.
Anang Dwi menambahkan, tujuan perlindungan data pribadi, antara lain terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara terkait dengan privasi atas data pribadi. Lalu meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai hak privasi setiap orang.
“Selain itu, terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Meningkatnya pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi,” tuturnya.
Adapun bentuk pelanggaran privasi dan etika di internet yakni menandai teman atau keluarga dalam posting-an, baik berupa lisan, tautan web, foto, atau video tanpa izin. Penyedia layanan transportasi online yang menggunakan data setelah proses transaksi selesai (buat kenalan, jualan, dll).
Memasukkan seseorang ke Whatsapp Group tanpa izin dan meretas akun media sosial. Penggunaan informasi oleh pihak ketiga untuk berbagai kepentingan, oleh karena itu kita harus teliti dalam memberikan izin akses.
Aina Masruri turut menjelaskan, rekam jejak digital adalah jejak data yang kita buat dan kita tinggalkan Ketika menggunakan perangkat digital. Jejak digital yang bisa ditinggalkan antara lain, posting-an di media sosial, pencarian di google, tontonan di Youtube, games online yang dimainkan, situs web yang dikunjungi.
“Kita dapat menjaga jejak digital kita dengan membudayakan, antara lain jejak digital yang positif akan berdampak baik bagi pemilik data. Menjaga jejak digital agar positif tak sulit, berpikirlah sebelum mengunggah konten ke media sosial atau platform lain, setiap yang diunggah akan berdampak di kemudian hari,” katanya.
Sebagai pembicara terakhir, Zusdi F Arianto mengatakan, keamanan digital menjadi tugas kita bersama untuk saling mengingatkan dan menjaga, agar hal-hal yang merugikan orang lain kita tidak diamkan saja, tetapi kita bisa memberikan edukasi agar masyarakat Indonesia menggunakannya secara baik dan produktif dalam konteks membangun bangsa agar kita tidak kalah maju dengan negara lain.
“Mengenai posting-an tentang data pribadi di media sosial baru-baru ini, banyak orang yang speak up untuk itu dan banyak orang yang mendukung untuk stop melakukan hal tersebut, hal itu membuktikan bahwa netizen Indonesia ternyata bisa saling mendukung dan menyetop penyebaran data pribadi di ruang digital,” ujarnya.
Dalam sesi KOL, Dewa Krisna mengatakan, dengan adanya bantuan internet saat ini, yang ia rasakan adalah pendistribusian karya semakin lebih mudah tidak seperti dahulu, bisa distribusikan dengan cara independen melalui Youtube atau Spotify.
“Mengenai tema kali ini fenomena asal posting data pribadi, kita jangan asal posting, karena kita tidak ada yang tahu Ketika kita memposting tiket dan data pribadi kita maka bisa terjadi kejahatan ruang digital, karena data pribadi kita terekspos ke ruang digital,” pesannya.
Salah satu peserta bernama Linda Wati menanyakan, pola pikir apa yang perlu kita bangun untuk tidak tergoda dengan jalur viral dengan konten negatif?
“Viral dengan cara yang singkat bukanlah cara yang baik, caranya dengan mem-posting konten positif, walaupun memang konten positif susah naiknya tetapi akan berdampak baik kepada orang lain, kita sama-sama nasihati dan ajak diskusi serta memberitahu konten-konten positif lainnya,” jawab Anang.
Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kabupaten Tangerang. Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat. [*]