PT Semen Gresik terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan industri ramah lingkungan melalui sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Kudus dalam bentuk pemanfaatan sampah kota menjadi energi alternatif berupa Refuse Derived Fuel (RDF), yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Pendopo Kantor Bupati Kudus, Kamis (10/7).
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sementara itu, dari PT Semen Gresik, hadir Direktur Utama Muchamad Supriyadi, Direktur Keuangan dan SDM Fardhi Sjahrul Ade, Direktur Operasi Benny Ismanto, serta General Manager of Communication, Legal & Risk Compliance Abdul Manan.
Direktur Utama PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, menuturkan bahwa kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan keterbatasan sumber energi fosil. Ia menjelaskan bahwa RDF menjadi salah satu alternatif penting untuk menggantikan batu bara dalam proses produksi semen.
“Dengan pengolahan sampah menjadi RDF, kita tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap batu bara, tapi juga mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Kami siap menerima pasokan RDF dari Pemkab Kudus dalam jumlah puluhan ton per hari,” ungkap Supriyadi.
Ia juga menyebutkan bahwa Semen Gresik telah lebih dulu menjalin kerja sama serupa dengan sejumlah pemerintah kabupaten lainnya di Jawa Tengah seperti Cilacap, Banyumas, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Kendal. Kolaborasi ini membuktikan upaya serius perusahaan dalam mendukung transisi energi bersih.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengapresiasi kerja sama ini dan berharap bahwa pengelolaan sampah menjadi RDF dapat menjadi solusi konkret dalam menangani persoalan sampah lingkungan dan sosial masyarakat.
“Melihat jarak antara Kudus dan PT Semen Gresik yang terbilang berdekatan sehingga mempermudah mobilisasi armada ke lokasi. Dengan harapan, sinergi ini mampu menciptakan dampak positif, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi. “tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, menambahkan bahwa saat ini Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2025 untuk pengadaan alat RDF yang akan dipasang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
“Pengadaannya masih menunggu pengesahan anggaran. Begitu disahkan, akan langsung dibeli,” ujar Halil. Ia memperkirakan alat RDF tersebut mampu mengolah sekitar 20-30 ton sampah anorganik per hari.