Sebanyak 27 tabung LPG 3 kilogram (kg) ditemukan dan digunakan oleh dua usaha laundry di wilayah kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, saat dilakukan sidak monitoring LPG 3 kg pada Selasa (21/3/2023).
Sidak yang dilakukan oleh Tim Monitoring LPG 3 Kg yang terdiri atas Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan Kota Semarang, Bagian Perekonomian Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang, dan Hiswana Migas juga bertujuan untuk memantau ketersediaan BBM dan LPG, pengawasan kuantitas tabung LPG, dan mensosialisasikan Keputusan Menteri ESDM No 37 Tahun 2023 terkait pendataan pengguna dan pencatatan transaksi LPG 3 kg di Tingkat Sub Penyalur.
Dinas Perdagangan Kota Semarang memberikan arahan dan himbauan tentang peruntukan LPG 3 kg dan mengajak para pelaku usaha untuk melakukan penukaran tabung ke tabung non-subsidi.
“Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha ini untuk mau beralih, karena yang mereka gunakan ini jelas tertulis ‘Hanya untuk masyarakat miskin’ dan mereka bukan kelompok keluarga miskin dan jenis usahanya tidak sesuai dengan Surat Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 sehingga tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Nurkholis.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, menambahkan, dalam sidak ini Pertamina memberikan trade in (tukar tabung) dengan LPG 5,5 kg secara gratis.
“Kami berikan secara gratis penukaran 2 tabung LPG 3 kg dengan 1 tabung LPG 5,5 kg. Untuk kegiatan sidak kali ini, terdapat penukaran 6 tabung LPG 5,5 kg,” tambahnya.
Kegiatan sidak monitoring LPG 3 kg ini mengunjungi 2 usaha laundry di wilayah Semarang Tengah dan masing-masing usaha itu ditemukan kepemilikan LPG 3 kg sebanyak 3 tabung dan 12 tabung yang digunakan untuk operasional usahanya.
“Jika kami hitung, ada salah satu usaha laundry yang setiap bulannya dapat menggunakan LPG 3 kg hingga 108 tabung per bulan,” ungkap Brasto.
Selain memantau penggunaan LPG bersubsidi, tim gabungan tersebut juga melakukan pemantauan ketersedian BBM di SPBU 41.502.01. Di salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Semarang Timur juga dilakukan pengambilan sample untuk memastikan volume isi dan berat tabung sesuai toleransi BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) oleh Badan Meterologi sekaligus mensosialisasikan rencana implementasi Pencatatan Transaksi LPG 3 kg di Sub Penyalur yang akan dimulai pada 1 April 2023.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, Pertamina bertanggung jawab untuk menyalurkan LPG subsidi hingga ke tingkat agen. Selebihnya agen melalui pangkalan akan menyalurkan LPG subsidi kepada konsumen yang sesuai peruntukkan.
“Kami bersinergi agar peruntukan barang bersubsidi dapat tepat sasaran, dan berharap kesadaran para pelaku usaha untuk bangga menggunakan barang non-subsidi juga dapat meningkat,” tutup Brasto.