“Selamat tinggal, rentenir.” Kira-kira itulah kalimat paling tepat untuk menggambarkan selesainya pesta pora sindikat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Kini, pekerja migran bisa lebih fokus mempersiapkan diri untuk bekerja tanpa khawatir tercekik pinjaman berbunga tinggi.
Sebab, selama ini, PMI tidak bisa meminjam langsung ke perbankan dan terjerat pinjaman pada sindikat ilegal dengan sistem ijon. Para pengijon mencekik PMI dengan bunga pinjaman mencapai 28,8 persen.
Melihat kondisi tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), berkolaborasi dengan BNI dan Jasindo, telah berhasil menginisiasi kredit tanpa agunan (KTA) untuk modal bekerja PMI, sebelum berangkat ke negara tujuan penempatan.
Dengan KTA ini, PMI akan mendapatkan pembiayaan dengan bunga 11 persen. Jelas ini lebih ringan 17 persen daripada meminjam dari sindikat ijon. Selain KTA, BP2MI juga telah berhasil meluluskan program lain untuk memerdekakan PMI dari para sindikat ijon, yaitu melalui kredit usaha rakyat (KUR). KUR ini memberikan pembiayaan dengan bunga ringan sebesar 6 persen.
“Negara hadir untuk memberikan modal kerja. Jadi, PMI tidak perlu lagi menjual harta benda keluarga untuk bekerja dan tidak terjebak pinjaman dengan bunga jauh di atas kewajaran,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
BP2MI kini sedang berjuang untuk merevisi Permenko Perekonomian Nomor 9/2019 tentang pedoman pelaksanaan KUR terkait PMI. Dulu, KUR diberikan pada tahap akhir proses penempatan, jelang calon PMI berangkat. Padahal kebutuhan PMI muncul di awal, jauh sebelum berangkat. Kini, KUR akan diberikan di awal agar membantu PMI mempersiapkan diri dan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kini, keluarga calon PMI tidak perlu lagi menjadikan keluarga sebagai penjamin. Bersama Jasindo, kami menyediakan Asuransi Merah Putih untuk menjamin semua pembiayaan tersebut. Syaratnya, cukup dengan KTP, pas foto, surat rekomendasi dari unit pelaksana teknis (UPT) di 23 UPT BP2MI yang tersebar di daerah,” ujarnya.
PMI telah memberikan sumbangsih Rp 158,6 triliun melalui remitansi yang dikirim ke Tanah Air. Dengan kontribusi besar terhadap APBN itu, sudah selayaknya PMI diberikan tidak hanya perlindungan, tetapi juga kemudahan untuk bekerja. Salah satunya trust fund bagi PMI.
Langkah untuk memerdekakan PMI dari rentenir ini sekaligus memperlihatkan perubahan BNP2TKI ke BP2MI bukan sekadar nama. Dari fokus penempatan sejak 2004, kini menjadi isu perlindungan sejak 2019. Adapun, kewenangan baru BP2MI sudah mencakup pembenahan tata kelola anak buah kapal pada transportasi laut.
“Pembebasan biaya penempatan PMI ini semoga bisa menjadi cara menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara tidak menyerah kepada para rentenir dan mampu melindungi para pahlawan devisa Indonesia, yaitu para PMI,” pungkas Benny.