Pemerintah mengumumkan penambahan jumlah dan jangkauan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban pengeluaran rakyat, sekaligus sebagai stimulus perekonomian. Pemerintah juga memastikan penguatan mekanisme penyaluran bansos agar semakin tepat sasaran, dan mengajak peran serta masyarakat untuk mengawal program bansos ini. Hal ini berkaitan dengan PPKM.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, “Untuk mengawal dan memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan antikorupsi. Sinkronisasi data dan peningkatan akurasi, misalnya dengan meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala.”

Untuk meminimalkan risiko penye­lewengan, pemerintah melakukan berbagai terobosan terkait mekanisme penyaluran di lapangan. Di antaranya, penyaluran langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bank Himbara.

“Kendati pemerintah terus menggalang upaya meminimalkan penyimpangan, kita tetap memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk bantu mengawasi distribusinya di lapangan. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melapor kepada aparat penegak hukum seperti polisi setempat atau melalui website dan e-mail Kementerian Sosial,” tambah Johnny.

Untuk memfasilitasi masyarakat, KPK telah memprakarsai aplikasi Jaga.id agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos, termasuk mencari informasi tentang bansos dan COVID-19. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK meminta segenap pihak untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi demi keuntungan pribadi atau membuat kebijakan merugikan masyarakat yang membutuhkan.

KPK akan meneruskan keluhan yang diterima melalui platform tersebut kepada kementerian atau pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat.

Komitmen dan pelibatan petugas RT/RW, desa/kelurahan juga mutlak diperlukan untuk meningkatkan pengawasan, karena unsur personel tersebut yang menjadi ujung tombak, berhadapan langsung dengan masyarakat, dan memahami situasi di lapangan.

Selain itu, aduan terkait bansos, pengecekan penerima bansos, serta permintaan informasi terkait bansos juga dapat disampaikan melalui kanal-kanal yang disiapkan Kemensos, yakni https://cekbansos.kemensos.go.id/, e-mail bansoscovid19@kemsos.go.id dan alamatbansoscovid19@kemsos.go.id.

Percepatan dan penambahan penyaluran bansos PPKM

Masih terkait PPKM, pemerintah memastikan mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian, diiringi komitmen transparansi dan antikorupsi. Bantuan sosial merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat/usaha kecil khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemerintah sangat memahami bahwa pemberlakukan pembatasan selama PPKM ini berimbas pada banyak hal yang membuat sebagian masyarakat mengalami kendala ekonomi. Karena itu, pemerintah mendistribusikan bantuan dalam berbagai bentuk untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Menkominfo.

Terdapat beragam bansos yang dialokasikan pemerintah demi menopang perekonomian rakyat terdampak, di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan beras dan subsidi kuota. BST untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300.000 per bulan per KPM untuk Mei dan Juni, dengan pencairan pada Juli 2021.

Alokasi tersebut mendapat tambahan dana bagi 5,9 juta KPM yang akan disalurkan selama 4 bulan, yakni Juli hingga Desember 2021. Dengan demikian, secara total, BST ditujukan bagi 15,9 juta KPM dengan anggaran Rp 24,54 triliun. Penyaluran BST ini dilakukan setiap bulan, melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan beras sebanyak 10 kg per KPM, disalurkan melalui Bulog dengan total target penerima 28,8 juta KPM. Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras bagi pekerja informal yang terdampak PPKM Jawa-Bali, yaitu para pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.

Pemerintah juga melakukan penam­bahan subsidi kuota Rp 5,54 triliun bagi masyarakat, serta memperpanjang diskon listrik dengan penambahan jumlah subsidi sebesar Rp 1,91 triliun hingga Desember 2021. Percepatan pelaksanaan Dana Desa dan BLT pun dioptimalkan agar rakyat segera merasakan manfaatnya.

“Penambahan alokasi dan akselerasi proses penyaluran bansos ini, harus diiringi dengan komitmen transparansi dan anti korupsi. Semua pihak berlaku hati-hati, supaya tidak terjadi penyimpangan dan semua bantuan sampai tepat sasaran,” ujar Menkominfo.

Cara cek penerima bansos

Untuk mengecek data penerima bansos, dapat melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/. Setelah membuka website tadi; masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan; lalu masukkan nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP; ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode; jika huruf kode belum jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru; dan klik tombol cari data.

Jika data PM belum masuk daftar penerima bansos yang diusulkan RT atau RW, cara mendaftar bansos yang termudah adalah dengan melakukan konfirmasi langsung ke pengurus desa. Apabila memenuhi syarat penerima bansos, PM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Apabila masyarakat mengalami ketidak­jelasan terkait bansos, semisal mereka yang tempat domisili dan KTP-nya berbeda, dapat mencoba menghubungi e-mail bansoscovid19@kemsos.go.id.

Upaya yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kualitas DTKS secara berkala, juga memperbaiki mekanisme penyaluran. Perbaikan mekanisme ini, misalnya, dengan cara penyaluran uang menjadi dalam bentuk nontunai atau transfer bank, sedangkan pengadaan beras ditangani Bulog dan dikirimkan langsung kepada penerima manfaat.

Pemerintah juga berusaha meningkat­kan akurasi dan transparansi dengan mengadopsi sistem digitalisasi. Pemanfaat­an teknologi ini juga akan memudahkan KPM, misalnya KPM Kartu Sembako dapat digunakan untuk berbelanja melalui aplikasi dan bisa di mana saja, tidak harus di Warung Elektronik Gotong Royong atau e-Warong.

Syarat dan cara mendapat BSU

Guna mendukung tetap berputarnya perekonomian masyarakat terkait PPKM, pemerintah memastikan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah berharap bantuan untuk pekerja/buruh senilai Rp 1 juta per orang ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk disalurkan kepada calon penerima BSU.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU ini juga untuk mencegah PHK dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang penghasilannya karena pembatasan jam kerja. Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” papar Menkominfo Johnny G Plate.

Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp 500.000 per bulan, berlaku untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus. Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah, serta diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri.

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta. Persyaratan gaji/upah ini menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Terkait gaji minimal, lebih lanjut dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk mencegah tumpang tindih penerima bantuan, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Pada Jumat (30/7/2021), pemerintah telah menerima dari BPJS Ketenagakerjaan, 1 juta data calon penerima, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut telah mendapat verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU tersebut juga akan dicek dan di-screening Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data.

Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar hingga waktu tersebut dan memenuhi syarat saja yang berhak menerima BSU. Bagi pekerja/bu­ruh yang merasa memenuhi syarat tapi ragu apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Bila mengalami kesulitan saat login, dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.

Pemerintah menegaskan, sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalkan penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan pada Agustus. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya, atau bisa melalui ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menkominfo mengimbau pada perusahan dengan tempat kerja atau pabrik yang masih memberlakukan WFO agar terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan tersebut.

“Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipartit  dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh di masa pandemi,” pungkas Menkominfo. [*]