Jakarta sebagai kota metropolis yang setiap hari dipadati jutaan kendaraan bermotor menghadapi tantangan pencemaran udara. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyusun sejumlah inisiatif pengendalian pencemaran udara. Tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, melalui aturan ini, diharapkan kualitas udara Ibu Kota menjadi lebih baik.
“Kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Oleh karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik. Langkah-langkah yang nanti akan saya sampaikan itu membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena kualitas udara di Jakarta tidak hanya ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tetapi juga kegiatan ekonomi, kegiatan rumah tangga,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, sumber pencemaran udara terbesar berasal dari transportasi darat. Untuk itu, Gubernur Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020; menyiapkan perda pembatasan usia kendaraan pribadi; dan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019. Targetnya, modal share meningkat menjadi 60 persen; 10.054 kendaraan transportasi umum melakukan uji emisi secara berkala; serta 117 kendaraan bus sedang yang melewati batas usia kendaraan segera dilakukan peremajaan jenis kendaraan.
Partisipasi warga
Pengendalian pencemaran udara tentu tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Pemprov DKI Jakarta mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.
Pemprov DKI Jakarta juga akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Untuk mendorong warga beralih ke transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
Sementara itu, pengendalian dilakukan dengan memperketat sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan inspeksi pada 1.150 cerobong industri aktif yang tercatat pada kawasan DKI Jakarta agar tidak menyumbang polutan melebihi nilai ambang batas.
Untuk mengimbangi pencemaran, Pemprov DKI Jakarta juga mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik, dengan menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi serta mendorong adopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.
Inisiatif lain lagi adalah merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang dimulai pada 2019 dan ditargetkan selesai pada 2022.
Sebagai warga Ibu Kota, tentu kita ingin menghirup udara yang lebih segar. Ayo, bersama-sama mengendalikan pencemaran udara dengan mendukung dan berpartisipasi dalam inisiatif yang digulirkan Pemprov DKI Jakarta. [*]
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 7 November 2019.