Di tengah upaya pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur, pengalokasian anggaran yang efektif menjadi tantangan yang harus dihadapi. Oleh sebab itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diharapkan dapat proaktif mempercepat proses belanja anggaran agar mampu menggerakkan perekonomian.

Hal tersebut dikatakan Pre­siden Joko Widodo da­lam sambutannya pada Ra­kornas Pengadaan 2019 di Jakarta, Rabu (6/11/2019). “Saya ingatkan, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus tepat waktu. Keterlambatan sedikit saja dapat mengurangi daya dorong APBN/APBD dalam pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Terutama belanja infrastruktur yang sangat sensitif terhadap waktu.”

Jokowi juga menekankan, belanja untuk pengadaan barang dan jasa harus memiliki kontribusi signifikan terhadap pengembangan industri dalam negeri. “Ini betul-betul harus mulai kita sadari bahwa pengembangan industri dalam negeri itu bisa didesain dari proses pengadaan barang dan jasa.”

Terkait peningkatan ekonomi, meski peran swasta masih sangat dominan, Jokowi menjelaskan bahwa peran APBN tetap masih sangat penting. Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa merupakan penggerak penting yang mampu mendorong sebuah pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun daerah, terlebih daerah-daerah dengan keterlibatan pihak swasta yang minim.

Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam sambutannya menjelaskan, rakornas yang digelar pada 6–7 November 2019 ini merupakan kegiatan tahunan yang dapat dijadikan wadah untuk menyampaikan kegiatan, prestasi, dan hasil kerja. Rakornas yang diikuti oleh 4.000 peserta ini juga menjadi sarana untuk memberikan apresiasi bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah.

FOTO-FOTO dok LKPP & IKLAN KOMPAS/E SIAGIAN

Roni mengungkapkan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang dahulu hanya dianggap sebagai pelaku tender, kini berperan aktif terhadap perencanaan strategis. “UKPBJ telah bertransformasi dari yang tadinya hanya dianggap sebagai pelaku pekerjaan administrasi kini menjadi salah satu alat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.”

Selain harus mampu menghasilkan barang/jasa yang mempunyai value for money, lanjut Roni, tujuan pengadaan memiliki fungsi beragam. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta UMKM, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian. Selain itu, harus dapat meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mendorong pemerataan ekonomi, serta mendorong pembangunan berkelanjutan.

Teknologi digital

Data LKPP menunjukkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sistem pengadaan nasional telah memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah sebesar Rp 5.335 triliun. LKPP mencatat nilai transaksi melalui e-tendering sebesar Rp 1.737,8 triliun dan e-purchasing sebesar Rp 240,8 triliun, sedangkan sisanya dilakukan melalui skema pengadaan yang belum terakomodasi melalui sistem elektronik. Dari nilai transaksi e-tendering, berhasil dibukukan optimalisasi anggaran pemerintah sebesar Rp 177,9 triliun dihitung dari selisih pagu dengan hasil tender.

Di tengah derasnya perkembangan tek­nologi informasi, sekaligus memasuki era internet of things, pengadaan barang/jasa pe­merintah bertransformasi agar selaras dengan perkembangan zaman.

Menjawab tantangan tersebut, LKPP melakukan berbagai inovasi melalui empat pilar Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa. Pilar pertama adalah Pengembangan Strategi dan Kebijakan yang diharapkan mampu mendorong value for money dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efisiensi dan efektivitas pengadaan.

Penyederhanaan aturan juga diupayakan agar pelaksanaan pengadaan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain itu, kebijakan dan regulasi pengadaan diwujudkan agar meningkatkan perekonomian nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan membangun dunia usaha yang sehat.

Pilar kedua, Pengembangan Sistem In­for­masi dan Monitoring-Evaluasi. Hal ini di­wujudkan melalui pengembangan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik seperti SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), e-tendering, e-katalog, dan e-Monev.

Pilar ketiga yakni melalui Penguatan SDM dan kelembagaan dengan mendorong pem­bentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagai organisasi mandiri di setiap kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, yang diisi oleh pejabat fungsional yang kompeten, berorientasi pada hasil, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

Pilar keempat yaitu menanamkan nilai integritas kepada pelaku pengadaan, baik pengelola pengadaan ataupun pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah. Lembaga pemerintah non-kementerian ini juga terus berupaya mengawal langsung proses pelaksanaan pengadaan melalui pendampingan untuk paket pengadaan yang bernilai besar dan berisiko tinggi.

Rakornas yang diikuti oleh perwakilan stakeholder pengadaan dari seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi mitra pembangunan terkait ini juga diharapkan dapat menjadi ajang untuk melihat perkembangan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tataran teknis. Selain itu, diharapkan menghasilkan konsep dan menampilkan proses pembelajaran yang dapat menjadi masukan bagi LKPP dalam rangka penyempurnaan perumusan dan pengembangan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Hal tersebut tentunya mem­butuhkan kerja sama dari seluruh pemangku ke­pen­tingan termasuk aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum sehingga dihasilkan kebijakan peng­adaan jasa pemerintah yang luwes, mudah, cepat, dan akuntabel dalam upaya percepatan pencapaian Indonesia Maju 2020–2024,” pungkas Roni. [BYU]

 

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 7 November 2019.