Perkembangan ekonomi saat ini ditandai dengan munculnya berbagai inovasi pada instrumen keuangan seperti pembayaran elektronik yang menjadi alat pembayaran praktis, membantu kelancaran pembayaran yang bersifat massal dan cepat.
Teknologi digital metaverse merupakan isu teknologi terkini yang banyak diperbincangkan, bersamaan dengan masa pandemi yang membatasi manusia untuk berkumpul secara fisik. Metaverse memungkinkan fleksibilitas pada karyawan suatu perusahaan untuk bekerja dari jarak jauh.
Kecepatan pemerintah merespons perkembangan teknologi digital dalam aktivitas bisnis sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang dapat melindungi semua pihak terhadap risiko yang mungkin terjadi. Khusus untuk umat Islam perkembangan ekonomi pada era digital ini sangat penting karena persoalan ekonomi tidak semata-mata memperoleh harta dan meningkatnya pendapatan, tetapi juga ada nilai-nilai yang harus diperhatikan.
Di Indonesia, respons pemerintah terhadap perkembangan teknologi digital sudah cukup mempertimbangkan kepentingan umat Islam yang sangat memperhatikan aspek kehalalan (madiyah) dan aspek ke-thayyibah-an (adabiyah) aktivitas ekonomi mereka. Melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang secara institusi merupakan representasi pemerintah Indonesia dalam misi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, telah banyak dilakukan kegiatan diskusi dan kajian untuk merespons perkembangan ekonomi dunia saat ini.
Rencana Induk atau Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 merekomendasikan empat langkah strategis dengan tujuan utama agar Indonesia mampu menjadi produsen utama dalam industri halal global di 2024. Pertama, penguatan halal value chain dengan fokus pada sektor yang dinilai potensial dan berdaya saing tinggi. Kedua, penguatan sektor keuangan syariah dengan rencana induk yang sudah dituangkan dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) dan disempurnakan dalam rencana induk ini. Ketiga, penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penggerak utama halal value chain. Keempat, penguatan di bidang ekonomi digital, utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (teknologi finansial) sehingga dapat mendorong dan mengakselerasi pencapaian strategi lainnya.
Baca juga:Â
- Pertama di Indonesia, BRI Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah di Metaverse
- Membangun Sumber Daya Manusia Unggul, Berintegritas, dan Berakhlak
Langkah keempat yang dicanangkan dalam MEKSI 2019-2024 memberi ruang untuk ekonomi syariah agar dapat berperan dalam perekonomian nasional pada era digital. Kesiapan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah melakukan beberapa langkah dasar berupa peningkatan kesadaran publik, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, penguatan kapasitas riset dan pengembangan, penguatan fatwa, regulasi, dan tata kelola, khususnya tata kelola industri halal di Indonesia.
Dengan demikian, kesiapan ekonomi syariah pada era digital dapat tergambar dalam rencana induk pengembangan ekonomi syariah di bawah komite yang langsung dipimpin presiden, khusus untuk perkembangan teknologi digital yang memungkinkan lahir berbagai aktivitas ekonomi seperti dalam metaverse masih perlu peningkatan kajian, riset di samping peningkatan literasi dan regulasi yang responsif terhadap perkembangan yang ada. (Dr Neneng Nurhasanah Dra MHum, Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Unisba)
Menghasilkan sarjana yang berkarakter 3M (Mujahid, Mujtahid dan Mujaddid). Website :Â https://www.unisba.ac.id