Modus penipuan semakin berkembang seiring meningkatnya tren penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, dengan modal sedikit dalam waktu singkat. Hal ini kerap membuat pemilik dana makin tergiur memberikan uangnya kepada pelaku sebagai modal investasi.
Maraknya modus penipuan investasi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam. Edukasi literasi keuangan terus dilakukan, seperti menggelar webinar bertajuk “Waspada Modus Penipuan Gaya Baru” pada Agustus 2023.
Laman OJK menyebutkan, terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar, yang tingkat inklusi keuangan pada 2022 telah mencapai 85,10 persen, sedangkan tingkat literasi baru mencapai 49,68 persen.
Rendahnya tingkat literasi keuangan menandakan bahwa sebagian masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan masih belum memiliki pemahaman memadai akan produk dan layanan yang digunakan.
Hal tersebut menimbulkan risiko potensi masyarakat menggunakan produk keuangan dan mengelola keuangan tidak sesuai dengan kebutuhannya. Ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan melakukan berbagai modus penipuan, di antaranya melalui modus investasi bodong atau fiktif.
Investasi bodong atau fiktif
Investasi bodong atau fiktif merupakan salah satu bentuk penipuan di mana calon korban ditawarkan untuk menanamkan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai modal bisnis atau dikembangkan melalui suatu sarana investasi tertentu yang sebenarnya tidak ada.
Untuk menarik perhatian si korban, pelaku akan menawarkan nilai imbal hasil atau return yang tinggi agar korban tergiur untuk menanamkan modalnya disertai dengan berbagai informasi palsu terkait pengembalian atau return yang acap kali bernilai fantastis dalam waktu singkat.
Tidak sedikit dari para korban yang telah menggelontorkan dana dari tabungannya untuk mengikuti program investasi fiktif dan diakhiri dengan mengalami kerugian yang sangat besar oleh karena investasi tersebut sebenarnya hanyalah rekayasa.
Oleh karena itu, kita perlu bijak dalam mengambil keputusan saat berinvestasi, agar tidak terjerat oleh investasi bodong atau fiktif yang sedang marak belakangan ini.
Ciri-ciri investasi bodong atau fiktif
Setelah memahami cara kerja investasi bodong atau fiktif, selanjutnya kita wajib mengetahui ciri-ciri investasi bodong yang perlu diwaspadai. Berikut beberapa hal yang dapat Anda terapkan agar terhindar dari investasi bodong atau fiktif.
1. Investasi dalam jangka waktu singkat dengan return fantastis
Investasi bodong atau fiktif biasanya menjanjikan imbal hasil atau return yang tinggi dalam waktu singkat.
Penawaran ini bahkan dikemas dalam bentuk investasi tertentu seperti emas, reksa dana, dan tabungan. Atau program investasi online melalui internet yang diikuti dengan perjanjian pengembalian dana investasi secara rutin sehingga calon korban merasa yakin untuk menanamkan dananya.
2. Mengatasnamakan institusi atau lembaga keuangan
Untuk meningkatkan kredibilitas dari produk investasi bodong atau fiktif, pelaku acap kali mencatut nama institusi atau lembaga keuangan ternama, bahkan mencantumkan identitas lembaga tersebut sehingga calon korban merasa semakin yakin untuk menanamkan dananya.
3. Tidak memiliki izin yang jelas
Investasi bodong atau fiktif biasanya tidak menyertakan nama regulator (pengawas) yang mengawasinya seperti OJK. Hal ini dikarenakan investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak mendapatkan izin dari OJK.
4. Produk investasi yang ditawarkan dan proses penempatan dana tidak jelas
Tidak tersedianya informasi yang jelas serta valid atas produk investasi yang ditawarkan dan nama perusahaan yang menjual produk investasi tersebut.
Selain itu, investasi bodong juga tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan proses penempatan dana tidak melalui lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk tersebut.
5. Menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan pengguna baru
Investasi fiktif biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru, dengan diiming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil mendapatkan nasabah baru.
Apabila mendapatkan tawaran seperti ini, mohon cek keabsahan program yang dimaksud di kanal resmi institusi atau lembaga jasa keuangan yang disebutkan oleh investor.
Tips menghindari investasi bodong atau fiktif
1. Jangan mudah tergiur dengan imbalan ataureturn tinggi yang fantastis
Salah satu cara membedakan antara investasi yang aman dan investasi bodong atau fiktif yaitu dengan melakukan perbandingan terhadap suku bunga (deposito) yang ditawarkan oleh bank. Jika, imbalan/return yang dijanjikan jauh melebihi bunga deposito, bisa jadi penawaran tersebut merupakan investasi bodong atau fiktif.
2. Dapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait produk investasi
Sebagai calon investor, kita perlu mengetahui lebih banyak terkait dengan produk investasi yang ditawarkan. Di antaranya seperti prospektus, informasi terkait sistem pencairan dana termasuk profil dari manajer investasi yang mengelola produk tersebut dan bagaimana track record-nya.
3. Pilihlah produk investasi yang telah mendapatkan izin dari regulator
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi lebih lanjut, ketahui apakah produk investasi tersebut telah mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator seperti OJK. Apabila produk yang ditawarkan dalam bentuk reksa dana atau surat berharga lainnya, maka perlu dipastikan bahwa manajer investasinya telah tersertifikasi dan memiliki izin resmi serta diawasi OJK. Cek ke website OJK untuk mengetahui informasi resmi mengenai produk tersebut.
Apabila Anda ditawarkan untuk membeli produk investasi yang mengatasnamakan Maybank Indonesia, maka Anda perlu mencari informasi lebih lanjut mengenai produk tersebut dengan mengunjungi laman resmi www.maybank.co.id, menghubungi Maybank Customer Care, atau datanglangsung kantor cabang Maybank Indonesia terdekat guna mendapatkan informasi lebih lengkap.
Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengunjungi website resmi Maybank Indonesia pada tautan berikut ini.