Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan media digital. Indikator hak digital mencakup persoalan akses, kebebasan berekspresi, perlindungan atas data privasi dan hak atas kekayaan intelektual di dunia digital. Tiga pilar sistem hak cipta adalah regulasi, manajemen, dan penegakan hukum. Untuk mendapatkan peluang di dunia digital, kita harus mengutamakan memberi edukasi, kolaborasi, dan mengajak pengguna digital lainnya untuk beradaptasi, terutama dengan menggunakan media digital dengan penuh etika. Salah satu tujuannya adalah agar tidak semakin banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran hak di dunia digital, terutama terkait permasalahan HaKI.

Menyikapi hal itu, maka lembaga Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital dalam menggelar webinar dengan tajuk “Paham Tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Internet”. Webinar yang digelar pada Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 09:00-11:30 diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Aidil Wicaksono (Kaizen Room), Pradhikna Yunik Nurhayati, SIP, MPA (IAPA), Dr E Nugrahaeni Prananingrum, MSi (Dosen Universitas Negeri Jakarta & Japelidi), Dr. Ahmad Ibrahim Badry (Dosen SKSG Universitas Indonesia), dan Vanda Rainy (Presenter & Influencer) selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Dr E Nugrahaeni Prananingrum, MSi menyampaikan informasi penting bahwa “Fungsi dan tujuan HaKI adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Ia juga dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran atas HaKI milik orang lain, serta dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian dan industri yang ada di Indonesia. Perhatian pada kekayaan intelektual di internet dapat dilakukan dengan melindungi hasil karya kita dari pembajakan, karena perlu diketahui bahwa hak ekslusif pencipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.”

Vanda Rainy selaku narasumber Key Opinion Leader juga menyampaikan bahwa dampak positif yang dirasakan dengan semakin mudahnya akses internet ini adalah dalam mudahnya mencari apapun di internet, baik itu pengetahuan, berita, sampai video yang viral. Semua ini membuatnya semakin mudah untuk lebih tahu dan lebih cepat update dengan berita-berita yang ada. Untuk dampak negatifnya, menurutnya ia harus pintar-pintar menyaring berita, foto dan video yang negatif. Juga karena dengan kemudahan internet, kita juga harus lebih berhati-hati supaya kita juga tidak terbawa arus negatif tersebut. Menurutnya, cara mengapresiasi para kreator digital cukup mudah; jika kita menyukai karyanya kita berikan komentar positif termasuk menyukai atau like kontennya, atau mungkin dapat membagikan karyanya di story kita.

Para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Flandy Malebby menyampaikan pertanyaan “Apakah ketika kita mencontoh karya orang untuk membuat skripsi termasuk pelanggaran hak cipta?”

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh Dr E Nugrahaeni Prananingrum, MSi, bahwa “Sebenarnya inti dalam menghasilkan sebuah karya, entah penelitian atau skripsi atau mungkin juga tesis dan ketika mengambil informasi seperti dari jurnal atau skripsi orang lain, itu tetap harus dicantumkan sumbernya. Jadi untuk mencontoh hal tersebut tidak apa-apa, tetapi harus dituliskan sumbernya tersebut dari mana.”

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Jakarta Utara. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten. Juga, bagi yang ingin mengetahui tentang Gerakan Nasional Literasi Digital secara keseluruhan bisa ikuti akun Instagram @siberkreasi.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat.