Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, ikut mengambil peran dalam program PEN dengan menjadi bagian dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai, mendorong tumbuhnya iklim investasi, serta senantiasa mendorong ekspor dan terus mengawasi lalu lintas perdagangan antarnegara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Pada akhir 31 Desember 2020, tercatat capaian kinerja dari sisi penerimaan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau mencapai 118,74 persen dari target yang ditetapkan dengan total jumlah penerimaan Rp 353.530.547.896.
Realisasi capaian
Realisasi capaian atas indikator kinerja utama (IKU) yang dibebankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau mengalami peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan tahun 2019.
Berdasarkan analisis penerimaan pada semester 1 dan 2 tahun 2020, realisasi penerimaan di wilayah Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau sampai 31 Desember 2020 secara total mencapai Rp 353,53 miliar dari target yang dibebankan pada awal tahun 2020 yaitu Rp297,76 miliar.
Penerimaan Kanwil DJBC Khusus Kepri terbesar dari importasi propane dan butane. Sepanjang volume impor harga minyak dunia tinggi maka berbanding lurus dengan pencapaian penerimaannya, begitu juga sebaliknya. Namun, pandemi Covid-19 memberikan dampak besar pada volume importasi propane dan butane oleh PT Pertamina. Walaupun volume importasi propane sedikit meningkat, volume importasi butane mengalami penurunan yang sangat signifikan pada 2020 dibandingkan periode yang sama 2019.
Penerimaan dari sektor bea masuk Kanwil DJBC Khusus Kepri mencapai 119,9 persen dari target. Hal ini semata-mata disebabkan peningkatan volume importasi propane dibandingkan tahun 2019 oleh PT Pertamina, dan tingginya nilai kurs dollar AS terhadap nilai rupiah sepanjang 2020. Selain itu, capaian penerimaan dari bea keluar mencapai 90,19 persen dan penerimaan terkait cukai mencapai 74,24 persen.
Total realisasi penerimaan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut.
Penerimaan Kepabeanan Penerimaan Perpajakan
Beberapa penerimaan negara juga tidak selalu didapatkan dari penindakan dan penetapan kepabeanan secara langsung. Terdapat beberapa penerimaan lain seperti dari penelitian ulang. Selama 2020, telah dilakukan penelitian ulang terhadap satu dokumen PIB yang menghasilkan tagihan Bea Masuk sebesar Rp 29,95 miliar.
Selain itu, terdapat joint program bersama Kanwil DJP Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam yang telah meningkatkan penerimaan negara dengan rincian sebagai berikut.
– DSAB (Daftar Sasaran Analisis Bersama) Top-Down terhadap 15 WP sebesar Rp 117 juta
– DSAB (Daftar Sasaran Analisis Bersama) Bottom-Up terhadap 161 WP sebesar Rp 588 miliar
Dari sisi pengeluaran, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau selama tahun 2020 melakukan pencapaian realisasi DIPA sebesar Rp 31,25 miliar atau sebanyak 91,19 persen dari total anggaran yang diberikan. Realisasi tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp 8,84 miliar, realisasi pengeluaran belanja barang sebesar Rp 22,39 miliar, dan belanja modal sebesar Rp 384,68 Juta.
Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau juga melakukan pelayanan terhadap proses bisnis perusahaan pengguna jasa dengan memberikan fasilitas-fasilitas penunjang perusahaan tersebut. Beberapa fasilitas Kepabeanan yang telah diterbitkan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah sebagai berikut.
81 Skep pembebasan migas (nilai 19,27 juta dollar AS)
8 Skep pembebasan untuk penanganan Covid-19
1 Skep penetapan Kawasan Pabean
1 Skep penetapan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai community protector, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap 103 kasus pelanggaran baik dalam hal impor, ekspor, cukai, serta pelanggaran di wilayah Free Trade Zone (FTZ) dengan total Nilai Barang Rp 510,65 miliar dan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 579,02 miliar.
Adapun jenis barang yang ditindak adalah sebagai berikut.
2 kasus NPP (Narkotika)
57 kasus Rokok dan MMEA
4 kasus Nikel dan Timah
7 kasus Bahan Pokok
13 kasus Elektronik dan Campuran
7 kasus Kayu dan Furnitur
7 kasus Ballpress dan Textil
5 kasus Kendaraan dan BBM
Kegiatan penindakan juga dilakukan oleh satker yang terdiri dari KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun sebanyak 218 penindakan dengan nilai barang Rp 15,8 miliar serta kerugian negara Rp 6,1 miliar; penindakan dari KPPBC TMP B Tanjung Pinang sebanyak 324 penindakan dengan total nilai barang Rp 6,06 miliar serta kerugian negara Rp 414 juta.
Dari sejumlah penindakan yang terjadi, kasus tersebut diproses dengan hasil tindak lanjut sebagai berikut.
18 kasus dilakukan penyidikan (SPPD)
20 kasus dikenakan sanksi administrasi
60 kasus ditetapkan sebagai BDN/BMN
3 kasus diserahkan kepada penegak hukum lain
1 kasus dilakukan pemusnahan (450 Ton Amunium Nitrat)
1 kasus dikembalikan (tidak terbukti pelanggaran)
Rencana Tahun 2021
Untuk 2021, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah memiliki sejumlah rencana kegiatan sebagai berikut.
Menggali potensi pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau dengan membangun kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengusaha untuk mendorong investasi dalam rangka memanfaatkan potensi wilayah Kepulauan Riau yang sebagian besar adalah lautan.
Mendorong penyesuaian regulasi yang mengakomodasi karakteristik regional Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga yang lebih maju di bidang ekonomi dengan memanfaatkan potensi bisnis yang sudah over capacity di negara tersebut.
Pemanfaatan berbagai program pembiayaan baik dari lembaga pemerintah maupun swasta untuk mendorong tumbuhnya usaha kecil menengah (UKM), terutama di bidang perikanan, untuk memenuhi permintaan dari pasar di negara tetangga (Singapura dan Malaysia).
Peningkatan strategi, koordinasi, dan komunikasi dalam pelaksanaan patroli untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai yang komprehensif dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
PEN di Kepulauan Riau
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia mengakibatkan menurunnya perekonomian global, termasuk Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan jumlah populasi terbesar di dunia, permasalahan ekonomi menjadi hal yang utama untuk diselesaikan oleh negara. Pemerintah perlu bergerak cepat dalam rangka pemulihan ekonomi. Terkait hal itu, munculnya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi penentu dalam penyelesaian permasalahan ini.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal ini Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau ikut mengambil peran dalam program PEN tersebut, menjadi bagian dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai, mendorong tumbuhnya iklim investasi, senantiasa mendorong ekspor dan terus mengawasi lalu lintas perdagangan antarnegara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.