Kehadiran teknologi digital membuat peluang untuk berkreasi dan berkarya semakin berkembang. Para kreator baik seniman, pencipta lagu, penyanyi, pembuat film, maupun penulis buku menggunakan teknologi digital sebagai media untuk mempublikasikan karya-karyanya.

Mereka menghasilkan jutaan karya yang bertebaran di ruang digital sehingga menjadi bagian dari konten digital yang setiap hari diakses pengguna. Terkait hal itu, perlu diketahui bahwa menghargai karya yang ada di ruang digital adalah bagian dari kecakapan literasi digital. Ada nilai kepemilikan dari masing-masing karya tersebut yang dilindungi hukum.

Menyikapi hal itu, Kominfo bekerja sama dengan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) dan Siberkreasi Gerakan Nasional Literasi Digital menggelar webinar dengan tajuk “Lindungi Karyamu Di Dunia Digital”. Webinar yang digelar pada Senin, 19 Juli 2021, diikuti oleh sejumlah peserta secara daring.

Dalam forum tersebut hadir Ade Irma Sukmawati MA (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Teknologi Yogyakarta dan Japelidi), Fransiska Desiana Setyaningsih MSi (Dosen Unika Widya Mandira Kupang dan Japelidi), Athif Thitah Amithuhu (Media Sastra Online Ceritasantri.id), Mochamad Azis Nasution (Pemimpin Redaksi Channel9.id), dan Qausar Harta Yudana (aktor dan pembuat film) selaku narasumber.

Mochamad Azis Nasution menyampaikan, sebuah studi di Inggris menunjukkan bahwa para penikmat film dan lagu bajakan sadar kalau mereka melanggar hukum. Sekitar 53 persen responden mengatakan tindakan mereka adalah kesalahan. Alasan mereka tetap melakukannya adalah dari sisi biaya lebih terjangkau. Alasan lainnya, karena konten yang dicari tidak ada di situs resmi.

“Terkait itu, penting untuk menyadari bahwa mengharagai karya yang ada di ruang digital adalah bagian dari kecakapan literasi digital, dan penghormatan terhadap hukum merupakan aspek penting dalam membangun budaya digital. Kepatuhan terhadap hukum membuat kita tidak melakukan tindakan yang bertentangan. Mengapa perlindungan hukum di ranah digital itu penting? Karya intelektual adalah karya-karya kreatif anak bangsa yang harus dilindungi,” terang Azis.

Salah satu peserta bernama Rizki Andi berpendapat, sebagai mahasiswa informatika saat ini semakin susah menentukan judul skripsi karena ada begitu banyak tema dan jumlah mahasiswa. “Apakah mengembangkan sebuah skripsi yang sudah ada termasuk sebuah plagarisme dengan cara ATM (amati-tiru-modifikasi)?”

Ade Irma Sukmawati menjawab, bersumber pada penelitian yang sudah ada sebelumnya itu boleh, tapi dengan catatan similarity atau samaan dengan penelitian sebelumnya itu biasanya sudah standar ukuran. Tentu karya skripsi kita maupun karya teater dan lain-lainnya itu punya artikel akademik dan sebagainya, dan tentu persamaannya tidak boleh lebih dari 20 persen.

“Jadi, silakan menggunakan aplikasi untuk bekerja sekaligus menjaga otentisitas karya kita kita. Selain itu, kita juga bisa melakukan pengecekan lewat beberapa lembaga lembaga resmi,” imbuh Ade.

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui akun Instagram @siberkreasi.dkibanten.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, mengingat program literasi digital ini hanya akan sukses mencapai target 12,5 juta partisipan jika turut didukung oleh semua pihak yang terlibat. [*]