Era digital memang membantu mempermudah banyak hal, termasuk membayar zakat. Jika dulu zakat harus dilakukan dengan bertatap muka, kini semua bisa dilakukan secara online. Sayangnya, belum banyak yang tahu cara membayar zakat online. Sebagai gambaran, berikut mekanisme cara mudah membayar zakat online.
Di Indonesia, ada beberapa penyedia layanan membayar zakat online. Salah satunya yaitu melalui Kitabisa. Sebagai informasi, Kitabisa merupakan laman untuk menggalang dana dan berdonasi secara online dan transparan.
Co-Founder & CEO Kitabisa.com M. Alfatih Timur (Timmy) menuturkan, fitur zakat di Kitabisa telah ada sejak 2016. Dua zakat yang bisa dibayarkan melalui platform ini yaitu zakat profesi dan zakat maal.
“Perkembangan donasi zakat di Kitabisa ternyata cukup menggembirakan. Sebagai gambaran, pada data kuartal pertama yakni Januari hingga April 2017 jumlah zakat yang terhimpun Rp 1.413.644.854. Pada periode yang sama tahun 2018 jumlahnya naik menjadi Rp 2.615.215.209,” ungkap Timmy.
Sementara itu, jumlah muzaki atau donatur zakatnya pada periode tersebut juga meningkat dari 3.640 orang menjadi 6.540 orang. Total, sejak Januari 2016 hingga April 2018, jumlah donatur di Kitabisa sebanyak 16.292 orang.
Ada 8 Lembaga Amil Zakat (LAZ) tepercaya yang menjadi mitra Kitabisa. Kedelapan LAZ tersebut memiliki laman masing-masing. Selain memuat jumlah zakat yang masuk secara realtime dan transparan (mencantumkan nominal uang), masing-masing laman LAZ memiliki fitur update.
Fitur update itulah yang digunakan para LAZ untuk mengabarkan kepada para donatur tentang alokasi serta pemanfaatan dana zakat. Setiap update yang ditulis akan terkirim secara otomatis ke e-mail donatur. “Semua zakat yang masuk melalui laman LAZ di Kitabisa 100 persen disalurkan ke lembaga zakat,” ujar Timmy. [INO]
Cara Membayar Zakat via Kitabisa
1. Masuk ke laman zakat.kitabisa.com.
Pilih zakat yang diinginkan, berikut screenshot contoh tampilan.
2. Hitung zakat dengan menggunakan kalkulator zakat yang akan dibantu Zaki (asisten personal zakat dari Kitabisa) via WhatsApp.
3. Pilih salah satu lembaga amil zakat:
Global Zakat
Global Zakat merupakan sebuah lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berfokus pada pengelolaan zakat dari masyarakat dengan menjalankannya secara profesional, amanah, berjangkauan luas demi membangun kesejahteraan masyarakat yang berhak menerimanya melalui program-program sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Baitul Maal Hidayatulah
Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, serta dana lainnya dengan proritas pendayagunaan pembinaan serta pembedayaan melalui program pendidikan, dakwah, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan.
Lazisnu
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) lahir dan berdiri sebagai amanat dari Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-31, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Ketua Pengurus Pusat (PP) LAZISNU yang pertama adalah Prof. Dr. H. Fathurrahman Rauf, M.A., seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Badan Amil Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga negara non-struktural yang berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir-miskin di tanah air. BAZNAS juga berperan dalam menyebarluaskan nilai-nilai zakat di tengah masyarakat yang meliputi nilai keimanan, etos kerja, etika mencari rezeki yang halal dan baik serta character building sebagai insan yang harus memberi manfaat bagi sesama.
Lazismu
Sejak tahun 2002 Lazismu terus konsisten untuk menjadi problem solver bagi berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Baik itu berkenaan dengan masalah ekonomi, pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan mutu kesehatan serta pendidikan masyarakat Indonesia dan penanggulangan bencana melalui pemberdayaan dana Zakat, Infaq dan dana kemanusiaan lainnya.
Rumah Yatim
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional Profesional, Rumah Yatim memiliki sebuah prinsip dan keyakinan bahwa Ibadah Zakat yang diimplementasikan secara benar, bukan hanya mampu menggugurkan kewajiban ritual namun juga sekaligus menjadi sebuah media sangat efektif dalam melakukan perubahan tatanan sosial yang berkeadilan
Rumah Zakat
Rumah Zakat (RZ) adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan direalisasikan melalui empat rumpun utama yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan), Senyum Mandiri (pemberdayaan ekonomi), serta Senyum Lestari (inisiatif kelestarian lingkungan).
Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa (DD) adalah Lembaga Amil Zakat milik masyarakat, berdiri sejak tahun 1993, yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan dengan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya baik dari individu, kelompok maupun perusahaan.