Empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap 1 Kabupaten Pemalang 2023 resmi dibentuk, Selasa (8/8/2023). Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat turut menyaksikan pembentukan pansus yang dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang tersebut.
Anggota pansus berasal dari enam fraksi (FPKB, FPG, FPDIP, FPPP, FP Gerindra, dan FPKS) dengan rincian Pansus 1 terdiri 11 orang, Pansus 2 terdiri 12 orang, Pansus 3 terdiri 12 orang, dan Pansus 4 terdiri 11 orang, sehingga jumlah total 46 orang.
Adapun tugas untuk Pansus 1, yaitu membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Pansus 2 untuk membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Selanjutnya Pansus 3 bertugas untuk membahas Raperda tentang Retribusi Pajak dan Daerah, serta Pansus 4 membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Kabupaten Pemalang.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana. Ia menyatakan, berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang Pasal 69 menyebutkan, panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna dan atas usul anggota DPRD, setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah pembentukan panitia khusus ditetapkan oleh DPRD.
Tatang melanjutkan, berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 2 Agustus 2023 Nomor 172/2475/DPRD perihal Pembentukan Panitia Khusus Raperda Tahap 1 Tahun 2023, masing-masing fraksi telah mengirimkan nama-nama calon anggota pansus dalam rangka membahas Raperda Tahap 1 Tahun 2023 tersebut.