Semarang (7/9/2021). Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah melaksanakan Asistensi dan Supervisi Pemanfaatan e-Portal Legislasi Provinsi Jateng di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus, Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin, serta perwakilan Biro Hukum dan Dinas Kominfo Provinsi Jateng. Tersambung pula secara virtual, Bagian Hukum Kabupaten/ Kota se-Jateng.

Makmur Marbun menyampaikan, program Prioritas Tahun 2021 sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang simplikasi regulasi pasca-UU Ciptakerja. Ia berharap, peraturan daerah (Perda) yang disusun tersebut bisa secara tepat untuk kesejahteraan rakyat.

Ke depannya, lanjut Makmur, program tersebut juga terintegrasi dan terimplementasi e-Perda. Melalui e-Perda, kecepatan, keterbukaan informasi, dan good governance dapat lebih efisien. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Jateng, khususnya Sekretariat DPRD yang telah membangun portal e-Legislasi.

“e-Legislasi itu bisa menjadi pilot project nasional dalam penyusunan perda, bisa terintegrasi satu program dan ada komunikasi masyarakat dengan wakilnya,” ujar Makmur.

Progres

Suasana pembahasan asistensi dan supervisi pemanfaatan e-legislasi Provinsi Jateng.
Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin.

Yunus menyampaikan progres raperda di DPRD. Terdapat empat raperda yang masih berproses di pansus. Khusus Raperda Pajak, memang belum disahkan karena situasi pandemi Covid-19. Sementara itu, 6 raperda belum disampaikan kepada DPRD, sedangkan 7 lainnya sudah disetujui.

“Kami juga sepakat untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi arahan-arahan Kemendagri. Bapemperda komitmen untuk meningkatkan kualitas perda,” kata Yunus.

Dalam paparannya, Urip menjelaskan bahwa e-Legislasi tersebut telah berjalan selama 1 tahun. Ia mengaku masih banyak yang perlu dikembangkan. Dalam aplikasi itu, masyarakat dapat mengakses dan memberi masukan/saran terhadap raperda yang sedang berproses. Di samping itu, ada penilaian kinerja terhadap anggota DPRD.

“Aplikasi e-Legislasi juga dapat diunduh melalui Google Playstore, yang tergabung dengan aplikasi Sipelawan (Sistem Informasi Pelayanan Kedewanan),” jelas Urip.

Perwakilan Direktorat Pembangunan Daerah Bappenas RI Rizky mengaku sangat mendukung pemanfaatan aplikasi e-Legislasi tersebut karena nantinya dapat dimanfaatkan bersama di tingkat nasional.

“Bisa dipakai di tingkat nasional. Namun, ada beberapa catatan mengenai kompleksitas, keterbukaan masyarakat, dan keamanan data yang harus diperhatikan,” pungkas Rizky. [ADV]