Semarang (10/9/2021). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) berkomitmen untuk tertib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Bahkan, lembaga para wakil rakyat ini menargetkan diri untuk 100 persen menyelesaikan laporan kekayaannya sebelum batas tempo pelaporan.

Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono menegaskan hal tersebut pada Rabu (8/9/2021). Ia melaporkan, kekayaan pejabat negara akan dilaporkan secara rutin, tidak hanya secara periodik.

“Kami menargetkan untuk 100 persen LHKPN selesai sebelum batas tempo pelaporan. Seluruh anggota DPRD harus proaktif untuk menyelesaikannya,” tegas Ferry.

Politikus Golkar tersebut juga menegaskan kewajiban membuat LHKPN telah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Disebutkan menjadi kewajiban anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, lanjut Ferry, dalam Keputusan Pimpinan DPRD mengatur sanksi bagi yang tidak melaporkan kekayaan.

Sinergi

Kasubag Protokol Humas DPRD Jateng Yohan Fitriadi mengatakan, untuk lapor LHKPN 100 persen sebelum batas tempo akhir pelaporan, sejauh ini tidak ada kendala karena ada sinergi yang baik dengan para anggota.

Yohan menambahkan, buah dari tertib lapor LHKPN pada 2018 dan 2019 tersebut mendapatkan penghargaan sebagai pengelola LHKPN terbaik untuk tingkat Legislatif Provinsi se-Indonesia.

Sementara itu, Staf Unit Pengelola E-LHKPN Sekretariat DPRD Jateng Endro menyampaikan, sebelum batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2020, pihaknya akan “jemput bola” kepada para anggota.

“Dari total 117 wajib lapor sebelum 31 Maret 2021 sudah 100 persen. Kami ‘jemput bola’, untuk membantu para anggota melaporkan LHKPN,” ujar Endro.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi daring LHKPN yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, Selasa (7/9) menyampaikan, Provinsi Jateng selalu mencapai kepatuhan LHKPN yang sempurna. [ADV]

Ikhtisar Kepatuhan LHKPN
Ikhtisar Kepatuhan LHKPN